AYOBANDUNG.COM - Kabar bahagia bagi PNS dan pensiunan, di mana mereka akan mendapatkan tambahan dana dari pemerintah.
Dana tambahan bagi PNS dan pensiunan tersebut berupa dana asuransi dari Pemerintah dengan nominal mencapai Rp4 Juta.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dana asuransi bagi PNS dan pensiunan tersebut bisa dileroleh jika sudah memenuhi ketentuan.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementeri Keuangan telah membuat peraturan yang akan membuat keluarga PNS dan pensiunan terjamin kehidupannya.
Aturan pemberian dana cash senilai Rp4 juta bagi PNS dan pensiunan tersebut sudah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah menetapkan aturan soal jaminan keluarga bagi para PNS.
Jaminan asuransi bagi keluarga PNS dan pensiunan ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023.
Dalam PMK tersebut dijelaskan jika manfaat tabungan hari tua bagi PNS akan berfokus dalam menjamin keluarga PNS dan pensiunan, termasuk juga dijelaskan soal asuransi kematian PNS.
Jadi, meskipun PNS dan pensiunan sudah meninggal dunia, pemerintah tetap akan menjamin keluarga PNS tersebut tetap sejahtera dan juga terjamin ekonominya dengan bantuan asuransi.
Pemberian dana asuransi tersebut juga berbeda jumlah nominalnya pada setjap anggota keluarga.
Berikut ini adalah ketentuannya:
Artikel Terkait
Biaya Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji 2023 Berapa? Untuk Kebutuhan Tawaf dan Sai Berbeda!
Pinjaman KUR BRI 2023 Lebih dari Rp50 Juta Pembayaran Angsurannya Kandas, Debitur Cek Solusinya
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka, Simak 2 Alur dan Cara Daftarnya Berikut Ini!
Aturan Dana KUR BRI 2023 RESMI dari Pemerintah, Cek Dulu Jika Ingin Ajukan Pinjaman di Bank BRI
Babak Akhir Kasus Bang Jago yang Viral di Jalanan Kota Bandung Berujung Damai
Gaji PNS Naik 2024, Bagaimana dengan PPPK Bakal Alami Kenaikan Juga? Cek Informasinya di Sini!
INFO KUR BRI 2023 untuk Debitur, Jangan Sampai Negara Rugi dan Simak Ketentuan Ini!
DUH! Kuota SIMAK UI 2023 Menurun? Segini Jumlah Kursi yang Disediakan Universitas Favorit di Indonesia Ini
Jelang Idul Adha, Jokowi Berikan Tunjangan Khusus bagi PNS, TNI dan Polri, Begini Rinciannya!
Ini Daftar 6 Bansos yang Segera Dicairkan Jelang Idul Adha 2023, Simak Rinciannya di Sini!