Gaji PNS Naik 2024, Bagaimana dengan PPPK Bakal Alami Kenaikan Juga? Cek Informasinya di Sini!

- Rabu, 7 Juni 2023 | 13:46 WIB
Pemerintah berencana mengumumkan gaji PNS naik di tahun 2024, bagaimana dengan gaji PPPK? (Ayobandung.com/M Naufal Hafizh)
Pemerintah berencana mengumumkan gaji PNS naik di tahun 2024, bagaimana dengan gaji PPPK? (Ayobandung.com/M Naufal Hafizh)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah berencana mengumumkan gaji PNS naik di tahun 2024.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, dimana soal gaji PNS naik 2024 akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Jadwal pengumuman gaji PNS naik tahun depan rencananya disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: BESARAN GAJI Dosen PNS di Kampus Negeri, Lebih Cuan Mana dari Kampus Swasta?

Pengumuman itu dilakukan berbarengan dengan pidato Presiden tentang rancangan undang-undang (RUU) APBN tahun 2024.

Lalu bagaimana nasib ASN PPPK? Apakah mengalami kenaikan gaji tahun 2024 seperti PNS? Simak selengkapnya dibawah ini.

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap pegawai di Indonesia.

Hal ini sebetulnya wajar, mengingat selama beberapa tahun baik PPPK maupun PNS belum mengalami kenaikan gaji.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke 13 Pensiunan, Penerima Pensiun dan Tunjangan Dikenakan Potongan? Begini Kata Taspen!

Namun baru-baru ini Sri Mulyani memberikan informasi menyentuh, soal realisasi wacana kenaikan gaji PNS.

Tetapi sayangnya, untuk PPPK tersendiri belum terdapat informasi maupun tanda akan mengalami kenaikan gaji sebagaimana PNS.

Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang PP No 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

1. Nominal Gaji PPP Golongan I Rp. 1794.900 – Rp. 2.686.200

2. Nominal Gaji PPP Golongan II Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Minggu 1 Oktober 2023 Stagnan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:43 WIB
X