LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 harus berhati-hati.
Sebab dana bantuan yang diberikan kepada penerima KJP Plus Tahap 1 2023, bisa ditarik kembali bahkan diberhentikan.
Hal itu terjadi apabila siswa/siswi penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 2023, melakukan hal-hal di bawah ini.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Juni 2023, Apa Kata Pihak UPT P4OP Soal Pencairan Tahap 2?
Seperti diketahui, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemrov DKI Jakarta.
Dana bantuan disalurkan kepada beberapa siswa/siswi yang layak dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun tahukah anda, bahwa peserta penerima bantuan KJP Plus bisa diberhentikan bahkan dana yang sebelumnya diberi bisa ditarik kembali.
Hal itu terjadi, bila penerima bantuan melanggar hal-hal yang sudah menjadi ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023, Apakah Alami Kenaikan? CEK Infonya di Sini!
1. Menggunakan Dana Diluar Penggunaan yang Telah Diatur Dalam Pergub.
2. Siswa/Siswi Merokok.
3. Terbukti Menjual dan Memakai Narkoba.
4. Melakukan Perbuatan Asusila.
5. Tawuran.
Artikel Terkait
KJP Plus Mei 2023 Sudah Cair, Jangan Lakukan Hal Ini agar Bantuannya Bisa Cair Lagi!
Cara Cek Daftar Nama KJP Tahap 2 2023, Kapan Jadwal Cair Lagi untuk Alokasi Tahapan Kedua?
KJP Plus Mei 2023 Sudah Beres, Tahap 2 Kapan akan Cair? Cek di kjp.jakarta.go.id, Ada Nama Anda?
KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Dana Cuma Bisa Diambil Rp 100 Ribu Tiap Bulan, Sisanya Dibelanjakan Non Tunai
Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Tak Bisa Sembarangan Belanja, Jangan Asal Beli, Awas Dicoret!
KJP Tahap I Tahun 2023 Telah Cair Namun Data Penerima Tidak Ditemukan? Cek dengan Cara Berikut Ini!