MAAF! Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bisa Ditarik Kembali, Bahkan Diberhentikan Bila Lakukan Hal Ini!

- Selasa, 6 Juni 2023 | 12:38 WIB
Ilustrasi KJP Plus -- Penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 harus berhati-hati, karena dana bisa ditarik kembali bahkan diberhentikan (Instagram @upt.p4op)
Ilustrasi KJP Plus -- Penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 harus berhati-hati, karena dana bisa ditarik kembali bahkan diberhentikan (Instagram @upt.p4op)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 harus berhati-hati.

Sebab dana bantuan yang diberikan kepada penerima KJP Plus Tahap 1 2023, bisa ditarik kembali bahkan diberhentikan.

Hal itu terjadi apabila siswa/siswi penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 2023, melakukan hal-hal di bawah ini.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Juni 2023, Apa Kata Pihak UPT P4OP Soal Pencairan Tahap 2?

Seperti diketahui, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemrov DKI Jakarta.

Dana bantuan disalurkan kepada beberapa siswa/siswi yang layak dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Namun tahukah anda, bahwa peserta penerima bantuan KJP Plus bisa diberhentikan bahkan dana yang sebelumnya diberi bisa ditarik kembali.

Hal itu terjadi, bila penerima bantuan melanggar hal-hal yang sudah menjadi ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023, Apakah Alami Kenaikan? CEK Infonya di Sini!

1. Menggunakan Dana Diluar Penggunaan yang Telah Diatur Dalam Pergub.

2. Siswa/Siswi Merokok.

3. Terbukti Menjual dan Memakai Narkoba.

4. Melakukan Perbuatan Asusila.

5. Tawuran.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Minggu 1 Oktober 2023 Stagnan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:43 WIB
X