LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait poligami yang diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menjadi sorotan publik.
Ternyata aturan terkait PNS boleh melakukan poligami ini disebutkan BKN sudah ada sejak 40 tahun yang lalu.
Jadi sebelum melakukan poligami, PNS pria wajib tahu aturan mainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah sejak 40 tahun lalu .
Aturan disebut juga menyinggung larangan keras untuk PNS Wanita melakukan poliandri atau menikahi dua pria sekaligus dan larangan PNS Wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga atau bahkan keempat.
PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id, telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Sehingga aturan Pemerintah tersebut berarti jika pemerintah memperbolehkan PNS Pria untuk melakukan poligami atau menikahi Wanita lebih dari satu.
Baca Juga: Wacana Gaji Tunggal Bagi PNS Kembali Muncul, Pertanda Tukin Bakal Dihapus?
Namun PNS pria tidak juga dapat sembarangan melakukan poligami saat dirinya masih terikat kedinasan dalam bertugas.
Pasalnya dalam aturan tersebut juga tercatat syarat kumulatif, syarat alternatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak izin poligami terhadap PNS pria yang akan melakukan permohonan untuk memiliki istri lebih dari satu.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait ingin melakukan poligami bagi PNS pria maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan larangan untuk PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat atau selebihnya ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengenai perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian terhadap PNS.
Artikel Terkait
Tabel Gaji Pokok PNS Lengkap Golongan 1-4, Cek Hari Ini Gaji 13 PNS 2023 Cair ke Rekening
SELAMAT, HARI INI PENSIUNAN PNS Akan Terima Gaji ke 13 dari PT Taspen, Segini Rincian Jumlahnya
CUMA KATEGORI INI YANG TERIMA GAJI 13 FULL DARI PEMERINTAH, Buruan Cek Rekening, PNS, PPPK, TNI-Polri Happy!
Pencairan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri Batal Hari Ini? Ternyata Diundur Jadi Bulan Juni Tanggal Segini!
TERBARU! Cek Tabel Gaji Pokok PNS Lengkap Golongan 1-4, SPM Gaji 13 Akan Terbit Hari Ini
Gaji 13 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan: Apa Saja Komponen Penghasilan Mei 2023 yang Diterima?