Wajib Tahu! PNS Pria Ingin Nikah Lagi? Ini Aturan Poligami dari Pemerintah yang Ada Sejak 40 Tahun Lalu

- Selasa, 6 Juni 2023 | 12:34 WIB
Ilustrasi -- Aturan poligami PNS pria yang sempat buat heboh (kemenperin.go.id)
Ilustrasi -- Aturan poligami PNS pria yang sempat buat heboh (kemenperin.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait poligami yang diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menjadi sorotan publik.

Ternyata aturan terkait PNS boleh melakukan poligami ini disebutkan BKN sudah ada sejak 40 tahun yang lalu.

Jadi sebelum melakukan poligami, PNS pria wajib tahu aturan mainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah sejak 40 tahun lalu .

Baca Juga: Maaf, Kategori Ini Gaji 13 Tahun 2023 Tidak Cair bagi PNS, TNI, dan POLRI di Jawa Barat Khususnya Kota Bandung

Aturan disebut juga menyinggung larangan keras untuk PNS Wanita melakukan poliandri atau menikahi dua pria sekaligus dan larangan PNS Wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga atau bahkan keempat.

PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id, telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Sehingga aturan Pemerintah tersebut berarti jika pemerintah memperbolehkan PNS Pria untuk melakukan poligami atau menikahi Wanita lebih dari satu.

Baca Juga: Wacana Gaji Tunggal Bagi PNS Kembali Muncul, Pertanda Tukin Bakal Dihapus?

Namun PNS pria tidak juga dapat sembarangan melakukan poligami saat dirinya masih terikat kedinasan dalam bertugas.

Pasalnya dalam aturan tersebut juga tercatat syarat kumulatif, syarat alternatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak izin poligami terhadap PNS pria yang akan melakukan permohonan untuk memiliki istri lebih dari satu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait ingin melakukan poligami bagi PNS pria maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan larangan untuk PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat atau selebihnya ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengenai perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian terhadap PNS.

Baca Juga: Alasan Gaji 13 PNS 2023 Tidak Cair ke Rekening Anda pada 5 Juni 2023 Hari Ini, TNI dan Polri Perlu Cek Juga

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Minggu 1 Oktober 2023 Stagnan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:43 WIB
X