KJP Plus Bulan Juni Kapan Cair? Cek Segera 2 Tanda Ini!

- Selasa, 6 Juni 2023 | 07:05 WIB
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP

AYOBANDUNG.COM - Bantuan dari pemerintah terus diberikan hingga bulan Juni 2023, salah satunya adalah KJP Plus.

Setiap bulannya, seringkali muncul pertanyaan tentang kapan pencairan KJP Plus dilakukan karena tanggal pencairan yang berbeda-beda.

KJP Plus merupakan program yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak Jakarta dapat memperoleh pendidikan berkualitas tanpa harus khawatir tentang biaya pendidikan.

Baca Juga: VIRAL Nunung Supriyatin Alias Sese Diduga Jadi Pelakor, Buat Laki Orang Abaikan Anaknya hingga Ngebet Diakui

Dinas Pendidikan di bawah instansi terkait telah melakukan pendataan siswa yang memenuhi syarat untuk menerima KJP Plus pada Tahap I tahun 2023.

Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op, diketahui bahwa pencairan KJP Plus Tahap I tahun 2023 baru dimulai pada tanggal 30 Mei 2023 yang lalu.

Penundaan pencairan ini disebabkan oleh perlunya melakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 agar tepat sasaran.

Pencairan KJP Plus Tahap I tahun 2023 akan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya jumlah penerima. Pada KJP Plus Mei 2023, tercatat ada 664.936 penerima.

Dana KJP Plus ini dapat digunakan tunai maksimal sebesar Rp100 ribu. Sisa dana yang diterima dapat digunakan untuk transaksi non-tunai di merchant KJP Plus.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwalnya!

Namun, meskipun tanggal pencairan diumumkan, kemungkinan tanggal pencairan ke penerima dapat berbeda-beda.

Sebelumnya, berikut adalah cara untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima KJP:

1. Kunjungi situs atau laman kjp.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Pilih kolom Tahap dan Tahun, lalu isi dengan Tahap 1 Tahun 2023.
4. Klik tombol Cek.
5. Akan muncul apakah NIK siswa yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X