Heran! Jaksa Gempa Awaljon Putra Rangkap Jabatan Pemkot Jambi, Ngaku Tak Punya Rumah

- Selasa, 6 Juni 2023 | 00:51 WIB
Heran! Jaksa Gempa Awaljon Putra Rangkap Jabatan Pemkot Jambi, Ngaku Tak Punya Rumah (Facebook.com/Muhammad Gempa Awaljon Putra)
Heran! Jaksa Gempa Awaljon Putra Rangkap Jabatan Pemkot Jambi, Ngaku Tak Punya Rumah (Facebook.com/Muhammad Gempa Awaljon Putra)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Seorang PNS Jaksa, Muhamad Gempa Awaljon Putra yang rangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Jambi mengaku tidak mempunyai rumah.

Pengakuan Jaksa Muhamad Gempa Awaljon Putra tentu membuat heran publik. Apalagi Ia rangkap jabatan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Sebelum rangkap jabatan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, penghasilan per bulan PNS Jaksa Muhamad Gempa Awaljon Putra mencapai puluhan juta, sehingga tidak mungkin Ia tidak mempunyai rumah.

Syarat untuk menjadi jaksa adalah lulusan S1 di mana gaji PNS paling rendah untuk sarjana adalah golongan IIIA sedikitnya Rp2.579.400.

Gaji pokok tersebut masih ditambah dengan tunjangan jaksa yang nilainya paling rendah adalah Rp3.510.000 kelas jabatan 6 dan paling tinggi Rp38.226.000 kelas jabatan 18.

Baca Juga: Desta Mahendra Mantap Gugat Cerai Istri Usai Pindah Agama? Natasha Rizky Justru Dapat Banyak Dukungan Netizen 

Baca Juga: Laporkan Pelajar SMP, Jaksa Gempa Awaljon Putra Diserang Warganet 

Jaksa Muhamad Gempa Awaljon Putra rangkap jabatan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak dirinya dilantik pada 3 Februari 2023 oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Syarif Fasha menjelaskan, rangkap jabatan seorang PNS jaksa berdasarkan permohonan Pemkot Jambi kepada Jaksa Agung sejak setahun lalu.

Kejaksaan Agung baru memberi persetujuan tahun ini dan ketika dilantik Muhamad Gempa Awaljon Putra masih berstatus sebagai jaksa.

Syarif Fasha berharap, dengan adanya rangkap jabatan PNS jaksa sebagai Kabag Hukum dapat memperkuat bidang hukum di Pemkot Jambi.

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Muhamad Gempa Awaljon Putra menyampaikan laporan kekayaan terakhir pada 16 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Baca Juga: FULL SENYUM! GAJI PNS NAIK, Intip Tabel Gaji Pokok PNS Terbaru 2023 Golongan I, II, III dan IV di Sini! 

Baca Juga: Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Cianjur M 2,3 Dipicu Pergerakan Sesar Cugenang

Sabtu, 16 September 2023 | 13:12 WIB
X