AYOBANDUNG.COM - Pada hari ini dikabarkan jika pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2023 akan segera dilakukan melalui Taspen. Anda dapat memeriksa berapa jumlah yang akan diterima pada bulan Juni 2023 mendatang.
Selamat kepada para Purna Bakti, karena pada tanggal 29 Mei 2023, Kementerian Keuangan telah mengajukan SPM untuk pencairan gaji ke-13 bagi PNS, termasuk gaji ke-13 bagi pensiunan tahun 2023 yang semakin dekat.
Jumlah gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2023 berbeda-beda tergantung pada golongan yang mereka tempuh selama masa bakti.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Gaji 13 Untuk PNS Golongan Ini Terjadi Pemotongan Senilai Fantastis, Apa Alasannya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan, gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada ASN yang masih aktif bertugas maupun yang sudah pensiun.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 ini merupakan bukti konkret dari perhatian Pemerintah terhadap para abdi negara.
Dana untuk gaji ke-13 tahun 2023 menjadi salah satu fokus Pemerintah untuk membantu ASN yang telah pensiun dalam membiayai pendidikan pada tahun ajaran baru 2023/2024 mendatang.
Jumlah gaji ke-13 pensiunan tahun 2023 yang akan dicairkan melalui Taspen berbeda-beda, dan berikut ini adalah besaran yang telah ditentukan:
Baca Juga: Abah Juhani, Jemaah Haji Viral di Medsos Tertawa Melihat Videonya Sendiri
Gaji Pensiunan untuk Kategori Janda Duda:
1. Golongan Ia - Id Sebesar Rp. 1.170.600,00
2. Golongan II
Golongan IIa Rp. 1.170.600– Rp. 1.214.500
Golongan II b Rp. 1.170.600– Rp. 1.265.900
Golongan II c Rp. 1.170.600– Rp. 1.318.400
Golongan II d Rp. 1.170.600– Rp. 1.375.200
3. Golongan III
Artikel Terkait
Gempa Pangandaran Malam Ini Kekuatan 4,6 Magnitudo Terasa hingga ke Tasik
Cek Daftar Penerima Gaji 13 2023 Tanpa Tukin! PNS, PPPK, TNI, Polri atau pensiunan?
5 Puasa Sunnah Juni 2023 sebelum Idul Adha, Catat Jadwal dan Niat!
Abah Juhani, Jemaah Haji Viral di Medsos Tertawa Melihat Videonya Sendiri
Cair Hari Ini, Gaji 13 Untuk PNS Golongan Ini Terjadi Pemotongan Senilai Fantastis, Apa Alasannya?