Duh! Ini PNS, TNI dan Polri yang Gaji 13 Batal Cair 5 Juni 2023

- Minggu, 4 Juni 2023 | 18:13 WIB
Sebanyak 27 ribu personel gabungan dari TNI, Polri, SAR, Damkar, PMI hingga dinas terkait disiagakan untuk menjaga kamtibmas saat arus mudik hingga arus balik Hari Raya Idul Fitri 2023 di wilayah Jawa Barat │Duh! Ini PNS, TNI dan Polri yang Gaji 13 Batal Cair 5 Juni 2023 (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Sebanyak 27 ribu personel gabungan dari TNI, Polri, SAR, Damkar, PMI hingga dinas terkait disiagakan untuk menjaga kamtibmas saat arus mudik hingga arus balik Hari Raya Idul Fitri 2023 di wilayah Jawa Barat │Duh! Ini PNS, TNI dan Polri yang Gaji 13 Batal Cair 5 Juni 2023 (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Jadwal pencairan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri mulai 5 Juni 2023 berpotensi batal.

Kabar gaji 13 batal cair mulai 5 Juni 2023 tentu membuat kecewa sebagian PNS, TNI, dan Polri yang mengandalkan bonus tahunan ini untuk biaya kebutuhan sekolah anak.

Pemerintah sudah menetapkan siapa saja PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi gaji 13 batal cair mulai 5 Juni 2023.

Pencairan gaji 13 kepada PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa serta negara.

Selain PNS, TNI, dan Polri, gaji ketiga belas juga diberikan kepada calon PNS (CPNS), PPPK, hingga pensiunan.

Baca Juga: Wah! Gaji 13 2023 PNS dan PPPK Bisa Batal Cair Senin 5 Juni 2023 jika Tidak Ada Ketentuan ini 

Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai 5 Juni 2023, Simak Aturan Barunya 

Komponen gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, dan PPPK sama dengan tahun lalu terdiri dari gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, bagi CPNS terdiri dari 80 persen gapok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tukin.

Kemudian bagi pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Petunjuk teknis pencairan gaji 13 pada 2023 telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 di mana tahap peraturan sebagai berikut.

Pembayaran gaji 13 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Beda Pemerintah dan Muhammadiyah 

Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Kemenag Tetapkan Ini 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X