LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Ada angin segar, dimana gaji PNS naik semakin mendekati kenyataan.
Bahkan kabarnya Presiden Jokowi telah siap umumkan perihal gaji PNS naik pada 16 Agustus 2023 nanti.
Untuk itu simak tabel gaji pokok PNS terbaru 2023 golongan I, II, III dan IV pada artikel ini agar tidak keliru.
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2023 Cair Hari ini Senin 5 Juni 2023, Ini yang Disampaikan oleh Pihak PA, Segera Dicek
Sebelumnya terkait pembahasan gaji PNS naik serta tinggal diumumkan Jokowi pada 16 Agustus nanti diungkap Menkeu, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwasannya gaji PNS naik nanti akan disampaikan oleh Jokowi.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," ujarnya.
Tak hanya itu Sri Mulyani juga ungkap bahwa pembahasan terkait gaji PNS naik tersebut sudah dipikirkan secara serius.
Baca Juga: Amanat Pembina Upacara Senin 5 Juni 2023 Tema: Bertanggung Jawab dan Memaksimalkan Kemampuan Diri
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," tambahnya.
Langsung saja berikut dibawah ini merupakan tabel gaji pokok PNS terbaru 2023 golongan I, II, III, IV.
Tabel Gaji Pokok PNS
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
Baca Juga: PERHATIAN! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair ke Rekening Mulai 5 Juni 2023 Tanpa Potongan, Awas Penipuan
Artikel Terkait
Hore! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan di Tanggal Ini, Benarkah Nominalnya Naik Dibandingkan Tahun Lalu?
Besok Taspen Bakal Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cek Nominalnya di Sini!
Selamat! Gaji ke 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun Cair 2x, Cek Ketentuan dari PT Taspen Berikut Ini
CARA Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Tak Ada Syarat Khusus, Cek Rekening Mulai 5 Juni 2023!
PERHATIAN! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair ke Rekening Mulai 5 Juni 2023 Tanpa Potongan, Awas Penipuan
Gaji 13 PNS 2023 Cair Hari ini Senin 5 Juni 2023, Ini yang Disampaikan oleh Pihak PA, Segera Dicek