Selamat! Gaji ke 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun Cair 2x, Cek Ketentuan dari PT Taspen Berikut Ini

- Minggu, 4 Juni 2023 | 07:05 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS dan Pensiunan (Republika.co.id/Wihdan Hidayat)
Ilustrasi gaji 13 PNS dan Pensiunan (Republika.co.id/Wihdan Hidayat)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Ada kabar baik bagi pensiunan dan penerima pensiunan yang akan menerima gaji ke 13.

Karena pasalnya, pemerintah akan memberikan gaji ke 13 kepada pensiunan dan penerima pensiun yang bisa cair lebih dari satu kali alias doubel.

Hal ini diungkapkan langsung oleh PT Taspen, dalam postingan yang membahas tentang gaji ke 13 pensiunan dan penerima pensiun.

Kendati demikian, tidak seluruh pensiunan maupun penerima pensiun akan menerima gaji 13 lebih dari satu.

Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus aparatur negara.

Baca Juga: Apa Itu Meme Pelan Pelan Pak Sopir yang Viral di Tiktok? Ternyata Ada Kaitannya dengan Sepeda Nabi Adam

Maka gaji ke-13 yang akan dibayarkan hanya satu, dari yang nilainya paling besar.

Begitupun dengan penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara, sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya.

Untuk komponen gaji ke 13 yang akan diberikan tetap sama. Yakni hanya dibayarkan satu dari nilai yang paling besar.

Adapun mengenai kategori pensiunan, penerima pensiun, aparatur negara yang mendapat gaji 13 secara double alias dua kali. Dapat dilihat sebagai berikut:

1. Aparatur Negara Sekaligus Penerima Pensiun Janda/Duda.

2. Aparatur Negara Sekaligus Penerima Tunjangan Janda/Duda.

Baca Juga: Besok Taspen Bakal Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cek Nominalnya di Sini!

3. Pensiunan ASN Sekaligus Penerima Pensiun Janda/Duda.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: YouTube Taspen

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X