AYOBANDUNG.COM - Dalam waktu 2 hari, pensiunan PNS akan segera menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan.
Informasi resmi tentang pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah disampaikan oleh PT. Taspen.
Kementerian Keuangan RI telah menetapkan rincian pencairan gaji ke-13 tersebut.
Pengeluaran gaji ke-13 akan mengikuti rincian yang sama dengan gaji bulan-bulan sebelumnya.
Rincian gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS yang sedang menunggu gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, dan penerima pensiun.
PT. Taspen telah mengumumkan melalui situs resmi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk seluruh pensiunan PNS akan dimulai paling awal pada tanggal 5 Juni mendatang.
Artinya, pada hari Senin pekan depan, pensiunan PNS akan menerima manfaat dari gaji ke-13.
Selain PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Hal ini sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyatakan bahwa pengajuan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni.
Pensiunan PNS telah lama menantikan pencairan gaji ke-13 ini.
Baca Juga: Bukan 5 Juni, Penerima Pensiunan dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen
Artikel Terkait
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Layanan Kursi Roda dan Golf Car di Bandara Arab Saudi, Gratis!
Bukan 5 Juni, Penerima Pensiunan dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen
Sudah Tahu Aturan Baru KUR BRI 2023? Calon Debitur Penerima Dana KUR Wajib Disimak!
Hore! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan di Tanggal Ini, Benarkah Nominalnya Naik Dibandingkan Tahun Lalu?
Lokananta Dihidupkan Lagi, Erick Thohir: BUMN Dorong Kemajuan Musik dan Seni Indonesia