AYOBANDUNG.COM - PT TASPEN (Persero) akan memulai penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 kepada semua peserta Pensiunan mulai Senin (5/6). Penyaluran gaji ke-13 ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Pembayaran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu manfaat yang diterima selain gaji pokok.
Kosasih, seperti yang dikutip dari Republika, menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukanlah gaji tambahan harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN.
Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Baru KUR BRI 2023? Calon Debitur Penerima Dana KUR Wajib Disimak!
Berapa besaran atau nominal gaji ke-13 PNS dan PPPK 2023? Periksa ketentuan juknis terbaru Kemenkeu dan catat jadwal pencairannya.
Kabar baik bagi PNS dan PPPK, mereka akan kembali menerima gaji ke-13 pada tahun 2023 dari Pemerintah Indonesia untuk biaya pendidikan anak dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2023/2024.
Berita yang beredar menyebutkan bahwa Sri Mulyani sebagai Menkeu RI memberikan kabar baik mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2023.
Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023 adalah pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan ketetapan Pemerintah Indonesia yang akan membayarkan dana biaya pendidikan bagi anak-anak ASN dalam bentuk gaji ke-13 tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan pada bulan Juni.
Baca Juga: Bukan 5 Juni, Penerima Pensiun dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen
Berdasarkan ketentuan tindak lanjut dari peraturan tersebut, berdasarkan juknis Kemenkeu Nomor 39 Tahun 2023, ditegaskan jumlah besaran atau nominal gaji ke-13 PNS dan PPPK.
Menurut ketentuan juknis PMK tersebut, disebutkan bahwa sebesar 80 persen adalah gaji pokok untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dengan memperhitungkan komponen penghasilan bulan Mei 2023.
Artikel Terkait
Nasib Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan Non ASN Bagaimana? DPR RI : Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK!
Bunda Corla Resmi Di-PHK dari McDonald's? Ini Alasannya Kata Ivan Gunawan : Bukan Dipecat!
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Layanan Kursi Roda dan Golf Car di Bandara Arab Saudi, Gratis!
Bukan 5 Juni, Penerima Pensiun dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen
Sudah Tahu Aturan Baru KUR BRI 2023? Calon Debitur Penerima Dana KUR Wajib Disimak!