Remaja di Parigi Muotong Dicekoki Miras hingga Narkoba sebelum Diperkosa 11 Pria, Termasuk Kades dan Polisi

- Minggu, 4 Juni 2023 | 05:16 WIB
Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan Kades terhadap remaja di Parigi Muotong membuat geger masyarakat. ( Youtube KompasTV Jawa Barat)
Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan Kades terhadap remaja di Parigi Muotong membuat geger masyarakat. ( Youtube KompasTV Jawa Barat)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COMPemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi dan kades terhadap remaja di Parigi Muotong membuat geger masyarakat.

Mirisnya, tindak kriminal pemerkosaan terhadap remaja di Parigi Muotong, Sulawesi Selatan itu terjadi saat korban menjadi relawan banjir tahun 2022 lalu.

Diketahui remaja di Parigi yang menjadi korban pemerkosaan dilakukan oleh 11 orang pria hidung belang, salah satunya oleh oknum kades dan polisi.

Baca Juga: VIRAL! Seorang Perempuan Ditabrak Kekasih Hingga Wajah Terluka Parah, Pelaku Malah Pura-pura Menolong

Selain oleh kades dan polisi, seorang guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik justru diduga ikut mensetubuhi korban.

Dari kronologi kejadian, remaja berusia 15 tahun itu awalnya dicekoki miras hingga narkoba.

Kendati demikian, berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Salma Masri selaku pendamping hukum dari pihak korban menyebut bahwa korban kini mengalami gangguan psikis yang cukup berat, karena mengalami berbagai tekanan.

Apalagi ditambah dengan kondisi kesahatan yang semakin memburuk, semakin menganggu psikis korban.

Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Menyesal dan Minta Maaf Aniaya David Ozora tapi Sambil Senyum Cengar-cengir, Cuma Akting?

“Saat ini korban bisa dikatakan dari sisi psikologi dia sangat apa ya sangat terguncang, sangat mengalami tekanan psikologi. Kemudian diperparah dengan situasi kesehatan yang terus memburuk,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube KompasTV Jawa Barat, Sabtu, 3 Juni 2023.

Bila merujuk dari pasal-pasal yang tercantum dalam peraturan Undang-Undang (UU) para pelaku bisa dijerat hukuman berlapis, mulai dari 15, 9, hingga 12 tahun penjara.

Apalagi korban yang menjadi objek pemerkosaan adalah seorang anak dibawah umur.

Seperti dikenai pasal 21 dari undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

Saat ini kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepada pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Kades, polisi, hingga oknum lainnya. Terhadap remaja di Parigi Muotong yang merupakan anak dibawah umur.***

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: YouTube KompasTV Jawa Barat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Cianjur M 2,3 Dipicu Pergerakan Sesar Cugenang

Sabtu, 16 September 2023 | 13:12 WIB

LIPSUS Harga Beras Meroket Sampai Kapan?

Rabu, 13 September 2023 | 10:06 WIB

Exit Tol Gedebage KM 151 Bakal Dibuka Akhir Tahun

Rabu, 13 September 2023 | 09:23 WIB
X