LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Lebaran Idul Adha pada 2023 jatuh pada tanggal berapa? Pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah berpotensi beda dalam menetapkannya.
Perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah dalam menentukan tanggal jatuhnya Idul Adha pada 2023 diprediksi akibat dari bedanya penetapan 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.
Lebaran Idul Adha atau hari raya haji atau hari raya kurban diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah.
Pada tanggal inilah umat muslim yang menjalankan haji sedang menunaikan wukuf di Arafah.
Bagi umat muslim yang belum mampu berhaji, Allah SWT memberi kesempatan merayakan Idul Adha dengan berkurban.
Baca Juga: Anti Ribet! Pencairan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS, Taspen Beri Kemudahan Ini
Berkurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, atau sapi sebagai simbol ketakwaan kepada Allah SWT.
Penetapan tanggal Idul Adha selalu dinanti umat muslim meskipun diprediksi ada beda antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, perbedaan tersebut akibat dari posisi hilal.
Dalam kalender Kemenag 10 Zulhijah yang bertepatan dengan Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.
Selain itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama juga menetapkan hal yang sama.
Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai 5 Juni 2023, Simak Aturan Barunya
Baca Juga: Wilayah Penghasil Wanita Tercantik di Bandung, Surganya Mojang Cantik!
Artikel Terkait
NGAKAK, Hampir Sampai Madinah, Jemaah Haji Asal Majalengka Minta Turun dari Pesawat, Teringat Ayam Kesayangan!
VIRAL Video Jemaah Haji Usia 95 Tahun Minta Turun Dulu dari Pesawat, Gara-gara Ingin Kasih Makan Ayamnya
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Muhadjir Effendy Minta Kemenag Beri Insentif Jemaah Sukarela Jadi Pendamping Lansia
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Ini Pesan Presiden Jokowi Untuk Jemaah Haji Indonesia
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Keberangkatan Kloter BDJ 04 Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Kemenag Tetapkan Ini