Wah! Gaji 13 2023 PNS dan PPPK Bisa Batal Cair Senin 5 Juni 2023 jika Tidak Ada Ketentuan ini

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:29 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (Pexels)
Ilustrasi gaji ke-13 (Pexels)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji ke-13 2023 PNS dan PPPK bisa batal cair pada Senin 5 Juni 2023 jika tidak ada ketentuan ini.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan berkaitan dengan pencairan gaji 13 2023 PNS dan PPPK.

Mengingat jadwal pencairan gaji 13 2023 PNS dan PPPK akan digelar pada Senin 5 Juni 2023 mendatang, tidak dipenuhinya beberapa hal yang menjadi ketentuan ini bisa saja menyebabkan terjadinya keterlambatan pencairan dan tidak sesuai jadwal.

Baca Juga: VIRAL Mahasiswi Nangis Gara-gara Tiba-tiba Data Penelitian dan Skripsi Hilang, Nyesek Harus Ngulang Lagi

Ketentuan tersebut di antaranya adalah pengajuan SPM dan penerbitan SP2D yang merupakan tanda penting yang akan mendukung proses pembayarannya.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur PA Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto jadwal pengajuan SPM yang mana pelaksanaannya pada Senin 5 Juni 2023.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya

Jika sudah diajukan oleh bagian PA, maka beberapa ketentuan tahapan selanjutnya yang akan dilalui.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bandung, Cocok untuk Isi Libur Panjang Awal Juni 2023!

Adapun pengajuan tersebut dilanjutkan dengan tahapan penting lainnya, yang mana untuk SPM gaji 13 2023 untuk pegawai disusun rapi yang dilakukan oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pembuat Daftar Gaji

Kemudian akan dilanjutkan pada proses rekapitulasi daftar gaji dan dokumen SPP, SPM gaji ke-13 2023 yang diperuntukkan kepada pegawai di antar ke BPKAD Kabupaten.

Hal itu dilakukan demi kelanjutan proses verifikasi dalam rangka penerbitan SP2D.

Kemudian setelah itu, SP2D gaji 13 2023 terbit maka langkah selanjutnya adalah pencairan gaji ke-13 tahun 2023 yang mana akan digelar oleh Bank kepada yang berhak menerimanya.

Oleh karena itu, jika ketentuan diatas tidak ada atau belum kelar, maka besar kemungkinan gaji 13 PNS dan PPPK 2023 tidak dapat diproses.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X