AYOBANDUNG.COM - Tinggal menghitung 2 hari lagi, pensiunan PNS akan segera mendapat pencairan gaji ke-13.
Kepastian pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut telah disampaikan secara resmi oleh PT. Taspen.
Adapun rincian pencairannya juga telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: KABAR MANTAN: Hariono Ingin Pensiun di Persib tapi Malah Menuju Klub Legendaris Ini?
Diketahui, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan berdasarkan rincian yang sama dengan gaji bulan-bulan sebelumnya.
Rincian gaji ke-13 tersebut melipati gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjanhan penghasilan, tunjangan pangan, tunjangan kinerja 50%.
Pencairan tersebut tentu menjadi angin segar bagi pensiunan PNS yang sedang menanti cairnya gaji 13.
Pemberian gaji 13 pensiunan PNS ini memang telah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima pensiun.
Baca Juga: Resep Tahu Walik Aci Super Crispy, Bisa Jadi Cemilan atau Lauk Makan
Melalui laman resminya, PT. Taspen mengumumkan pencairan gaji 13 bagi seluruh pensiunan PNS dimulai paling cepat tanggal 5 Juni mendatang.
Hal tersebut berarti hari Senin pekan depan, pensiunan PNS akan menerima manfaat gaji 13.
Tidak hanya PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pastikan gaji 13 pensiunan PNS akan dilaksanakan pencairannya mulai tanggal 5 Juni 2023.
Hal tersebut sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mengatakan waktu pelaksanaan pengajuan gaji 13 dimulai pada tanggal 5 Juni.
Baca Juga: Puasa Arafah 2023 Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Artikel Terkait
Inilah Lawan Persib di Laga Perdana Liga 1 2023-2024
Kapan Persib vs Persija Digelar di Liga 1 2023-2024? Ini Jadwalnya
Puasa Arafah 2023 Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Resep Tahu Walik Aci Super Crispy, Bisa Jadi Cemilan atau Lauk Makan
KABAR MANTAN: Hariono Ingin Pensiun di Persib tapi Malah Menuju Klub Legendaris Ini?