HEBOH! Istri Tidak Memiliki Keturunan, PNS PRIA BOLEH POLIGAMI? Intip Syarat Lengkapnya di Sini!

- Jumat, 2 Juni 2023 | 19:18 WIB
Geger PNS pria boleh lakukan poligami. (Instagram @BKD.JABAR)
Geger PNS pria boleh lakukan poligami. (Instagram @BKD.JABAR)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belakangan ini publik dibikin geger dengan kabar PNS pria boleh melakukan poligami.

Aturan PNS pria boleh poligami ini tentunya diterapkan dengan aturan tertentu.

Salah satu syarat PNS pria boleh poligami adalah sang istri tak memiliki keturunan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Iri Lesti Kejora Pakai Mikrofon Mahal, Ternyata Dipakai Agnez Mo hingga Beyonce, Berapa Harganya?

Untuk itu simak baik-baik syarat PNS pria boleh poligami pada artikel ini tentunya agar tidak keliru.

Sebelumnya syarat PNS pria boleh poligami sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Kemudian terdapat syarat alternatif dan kumulatif dalam syarat PNS pria boleh poligami tersebut.

Lantas apa saja syarat alternatif dan kumulatif PNS pria boleh poligami tersebut? Berikut ini rinciannya.

Baca Juga: BANDUNG SURGANYA WISATA BELANJA, Berikut Ini Tempat Belanja Populer di Kota Kembang, Mana Favoritmu?

Syarat Alternatif PNS Pria Boleh Poligami

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

2. Istri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dibuktikan dengan surat dokter

3. Istri tidak melahirkan keturunan kurangnya selama 10 tahun dibuktikan dengan surat dokter

Baca Juga: Tiga Alasan Utama Argentina Mau Lawan Timnas Indonesia di FIFA Match Day

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X