Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Senin, Segini Besaran yang Akan Diterima, Jangan Kaget!

- Jumat, 2 Juni 2023 | 17:13 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS dan Pensiunan (Republika.co.id/Wihdan Hidayat)
Ilustrasi gaji 13 PNS dan Pensiunan (Republika.co.id/Wihdan Hidayat)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - kabar gembira untuk para PNS dan pensiunan karena bonus jutaan rupiah dari pemerintah yaitu gaji ke 13 akan segera cair.

Kabarnya pencairan gaji ke 13 kepada para PNS dan pensiunan tersebut akan cair pada hari Senin, 5 Juni 2023 nanti.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri mUlyani selaku Menteri Keuangan pada surat S-448/KPN.0803/2023 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji 13 akan diterbitkan paling cepat 5 Juni 2023.

Baca Juga: TABEL ANGSURAN KUR BRI Rp100 JUTA: Angsuran Ringan, Syarat Pengajuan Nggak Pakai Ribet, Berapa Bunganya?

Bonus berupa gaji ke 13 merupakan hadiah tahunan yang diberikan pemerintah kepada para ASN hingga pensiunan.

Bonus berupa gaji ke 13 tersebut diberikan sebagai tanda apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN dan pensiunan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu tujuan utama pemerintah memberikan gaji ke 13 untuk para PNS, PPPK dan pensiunan adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan terutama kebutuhan pendidikan anak.

Alasan tersebut yang menjadi dasar pemberian gaji ke 13 diberikan pemerintah pada saat menjelang tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juni ini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Iri Lesti Kejora Pakai Mikrofon Mahal, Ternyata Dipakai Agnez Mo hingga Beyonce, Berapa Harganya?

Berdasarkan keterangan dari Sri Mulyani para PNS, PPPK dan pensiunan akan menerima gaji ke 13 dengan nominal yang sama dengan gaji yang diterima pada bulan Mei 2023.

Berikut ini rincian gaji ke 13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK hingga pensiunan pada tahun 2023:

1. Besaran gaji 13 untuk PNS

- Gaji pokok

Baca Juga: BANDUNG SURGANYA WISATA BELANJA, Berikut Ini Tempat Belanja Populer di Kota Kembang, Mana Favoritmu?

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X