AYOBANDUNG.COM - Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya KJP Plus Mei 2023 telah dicairkan kepada para penerima manfaat.
Kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, yang memberikan informasi terbaru mengenai pencairan dana tersebut.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023," demikian isi pengumuman dari Instagram resmi @upt.p4op.
Baca Juga: BESARAN KJP Plus Tahap 1 2023, Siswa SMA Dapat Rp 420 Ribu Tiap Bulan, Segera Cek Rekening!
Penerima bantuan bisa cek namanya di laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan apakah sudah termasuk dalam daftar penerima KJP Plus Mei 2023 Tahap 1.
Jika namanya tercantum di sana, berarti yang bersangkutan berhak menerima dana KJP Plus pada tahap ini.
Sebanyak 664.936 penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 telah ditetapkan, termasuk peserta didik dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta PKBM.
Penerima bantuan juga perlu menaati ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta agar bantuan bisa cair lagi.
Ya, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus sebagaimana diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Apa saja larangan tersebut? berikut daftarnya:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
Artikel Terkait
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni Tanpa Potongan, Pakai HP Otomatis Masuk, Tak Perlu ke Kantor PT Taspen!
HORE TNI dan POLRI Full Senyum! Setiap Golongan Dapat Tunjangan Baru Rp1,8 Juta, Dompet Dijamin Tebal!
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibagi Menjadi 2 Jalur Baru, Tenaga Honorer Segera Amankan Peluang!
Taspen Siap Salurkan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai 5 Juni 2023, Simak Aturan Barunya