Taspen Siap Salurkan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai 5 Juni 2023, Simak Aturan Barunya

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:48 WIB
Taspen Siap Salurkan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai 5 Juni 2023, Simak Aturan Barunya (setkab.go.id)
Taspen Siap Salurkan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai 5 Juni 2023, Simak Aturan Barunya (setkab.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – PT Taspen (Persero) memastikan siap salurkan gaji 13 kepada pensiunan PNS mulai 5 Juni 2023.

Pencairan gaji 13 pada 2023 tidak hanya disalurkan kepada pensiunan PNS, melainkan juga ke penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Ada aturan baru dari Taspen dalam pencairan gaji 13 pada 2023 yang wajib disimak oleh pensiunan PNS.

“Gaji ketiga belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan,” kata Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dikutip dari laman Taspen, 2 Juni 2023.

Tunjangan tahunan ini disalurkan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada pensiunan PNS.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 SUDAH CAIR! Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id, Apakah Masuk Daftar Penerima Tahap 1? 

Baca Juga: KJP Plus Mei 2033 Sudah Mulai Cair tapi Masih Tahap Proses Verifikasi? Ini Penjelasan UPT P4OP 

Merujuk pada PMK Nomor 39 Tahun 2023 dan tindak lanjut dari Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023, Taspen menerapkan aturan baru dalam pencairan gaji 13.

Ada 9 ketentuan penyaluran gaji ketiga belas mulai 5 Juni 2023 sebagai berikut.

Pertama, komponen gaji 13 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.

Adapun komponen gaji 13 bagi pensiunan PNS terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kedua, pencairan gaji 13 pada 2023 tidak dikenakan potongan iuran, potongan lain, atau potongan kredit pensiunan.

Baca Juga: 7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana? 

Baca Juga: Kemendikbud Usul Kontrak Kerja PPPK Guru Dihapus, DiACC Kemenpan RB dan BKN? 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X