HORE TNI dan POLRI Full Senyum! Setiap Golongan Dapat Tunjangan Baru Rp1,8 Juta, Dompet Dijamin Tebal!

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:45 WIB
Setiap golongan TNI dan POLRI dikabarkan akan full senyum. Bakal dapat tunjangan baru Rp 1,8 juta yang bikin dompet tebal. (Pixabay)
Setiap golongan TNI dan POLRI dikabarkan akan full senyum. Bakal dapat tunjangan baru Rp 1,8 juta yang bikin dompet tebal. (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setiap golongan TNI dan POLRI dikabarkan akan full senyum.

Bukan tanpa sebab, kabarnya TNI dan POLRI pada setiap golongan akan dapat tunjangan baru Rp1,8 juta.

Dengan tunjangan baru Rp1,8 juta yang diterima TNI dan POLRI pada setiap golongan itupun dompet dijamin tebal.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni Tanpa Potongan, Pakai HP Otomatis Masuk, Tak Perlu ke Kantor PT Taspen!

Sebelumnya terkait tunjangan baru Rp1,8 juta untuk TNI dan POLRI tersebut tertuang dalam PMK Sri Mulyani.

Jika benar tunjangan baru Rp1,8 juta yang diterima TNI dan POLRI ini berarti menjadi yang terbesar dibandingkan dengan yang lain.

Besaran tunjangan baru Rp1,8 juta tersebut kabarnya sudah melalui didiskusikan cukup panjang.

Hingga akhirnya pada 3 Mei lalu PMK Nomor 49 Tahun 2023 telah diundangkan setelah pertimbangan bersama DPR RI dan kementerian terkait.

Baca Juga: SYARAT Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 5 Juni, Cuma Verifikasi dan Autentikasi, Auto Masuk Rekening!

Dimana dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 dimana didalamnya memuat tunjangan baru.

Diketahui tunjangan baru yang bakal diterima untuk TNI dan POLRI tersebut merupakan uang lauk pauk.

Dimana uang lauk pauk tersebut diberikan pada TNI dan POLRI sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan makan.

Berbeda dengan ASN yang berdasarkan jumlah hari kerja pada bulan berkenaan untuk perhitungan uang lauk pauk tersebut.

Baca Juga: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang dan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X