LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setiap golongan TNI dan POLRI dikabarkan akan full senyum.
Bukan tanpa sebab, kabarnya TNI dan POLRI pada setiap golongan akan dapat tunjangan baru Rp1,8 juta.
Dengan tunjangan baru Rp1,8 juta yang diterima TNI dan POLRI pada setiap golongan itupun dompet dijamin tebal.
Sebelumnya terkait tunjangan baru Rp1,8 juta untuk TNI dan POLRI tersebut tertuang dalam PMK Sri Mulyani.
Jika benar tunjangan baru Rp1,8 juta yang diterima TNI dan POLRI ini berarti menjadi yang terbesar dibandingkan dengan yang lain.
Besaran tunjangan baru Rp1,8 juta tersebut kabarnya sudah melalui didiskusikan cukup panjang.
Hingga akhirnya pada 3 Mei lalu PMK Nomor 49 Tahun 2023 telah diundangkan setelah pertimbangan bersama DPR RI dan kementerian terkait.
Dimana dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 dimana didalamnya memuat tunjangan baru.
Diketahui tunjangan baru yang bakal diterima untuk TNI dan POLRI tersebut merupakan uang lauk pauk.
Dimana uang lauk pauk tersebut diberikan pada TNI dan POLRI sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan makan.
Berbeda dengan ASN yang berdasarkan jumlah hari kerja pada bulan berkenaan untuk perhitungan uang lauk pauk tersebut.
Baca Juga: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang dan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, Ternyata Ini Alasannya
Artikel Terkait
Jumlah Tukin dan Tamsil Gaji 13 2023 bagi PNS, PPPK dan Pensiunan yang Akan Diterima dari APBN
Ini Maksimal Besaran Gaji ke-13 PNS yang Disalurkan Tanggal 5 Juni, Simak Rinciannya di Sini!
Tak Ada Potongan! Siap-Siap Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bakal Segera Cair Melimpah
TERBARU, Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri Cair 5 Juni 2023? Jangan Lewatkan 10 Syarat Berikut!
Jenis BONUS TAMBAHAN Baru Bagi PNS, Cair Juni 2023, ASN Bisa Dapat Rp 550 Ribu Tiap Bulan