LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Banyak para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah terpilih, namun saldo tidak kunjung masuk ke rekening.
Sehingga hal ini memantik kekecewaan dari beragam pihak yang sudah terpilih sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Padahal bila merujuk dari informasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah mulai disalurkan sejak 30 Mei lalu.
Apalagi ditambah keterlambatan proses pencairan yang dilakukan oleh pihak Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Daftar KUR BRI 2023, Sesuaikan dengan Besaran Pinjaman!
Semakin menambah kekecewaan kepada para orang tua maupun pelajar yang terpilih sebagai penerima bantuan.
Bagi yang tidak kunjung menerima dana bantuan di rekeningnya, dapat membaca informasi lengkapnya dibawah ini.
Meski mengalami keterlambatan, berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 akan tetap diberikan kepada penerimanya.
Kendati sudah di informasikan bahwa bantuan sudah disalurkan sejak tanggal 30 Mei 2023.
Baca Juga: Ini Maksimal Besaran Gaji ke-13 PNS yang Disalurkan Tanggal 5 Juni, Simak Rinciannya di Sini!
Namun penyaluran tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh penerima yang sudah ditetapkan Pemrov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyebut akan menyalurkan seluruh dana KJP tahap 1 dalam kurun waktu 60 hari kedepan.
Maka dengan mekanisme pencairan yang dilakukan tidak secara serentak, calon penerima yang sudah terpilih harus bersabar.
Untuk menunggu proses pencairan yang dilakukan secara bertahap dari pihak Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: Wilayah Penghasil Wanita Tercantik di Bandung, Surganya Mojang Cantik!
Selain itu, bagi calon penerima yang belum mengetahui apakah terpilih sebagai penerima bantuan atau tidak.
Dapat melihat status penerimaanya dengan cara mengakses link berikut https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Itulah alasan kenapa KJP Plus Tahap 1 2023 tidak kunjung cair, meski Disdik DKI Jakarta telah melakukan pencairan sejak tanggal 30 Mei 2023.***
Artikel Terkait
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Masih Dirawat, 2 Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Makkah
Tidak Terpilih Sebagai Penerima KJP Plus Mei 2023, Padalah Sudah Terdaftar Di DTKS, Ini Penyebabnya!
Alur Seleksi PPDB Jabar 2023 untuk Peserta dari Luar Jawa Barat, Pahami Langkah-langkahnya!
Ini Maksimal Besaran Gaji ke-13 PNS yang Disalurkan Tanggal 5 Juni, Simak Rinciannya di Sini!
Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Daftar KUR BRI 2023, Sesuaikan dengan Besaran Pinjaman!