LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Selamat untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia, karena sudah resmi akan diangkat menjadi PPPK seluruhnya.
Sebelumnya banyak pegawai Non ASN yang mengeluh, lantaran adanya aturan terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer 2023.
Realisasi penghapusan alias pemberhentian tenaga honorer paling lambat akan dilaksanakan sebelum tanggal 28 November 2023.
Sehingga setelah lewat tanggal tersebut, hanya ada dua jenis pegawai yang diakui pemerintah.
Baca Juga: Honorer Baru Diangkat PPPK Dapat Gaji 13 2023? Nominal Segini
Yakni Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Walau begitu, para pegawai tidak perlu panik. Karena pemerintah dikabarkan akan mengangkatnya menjadi ASN tahun 2023.
Bukan sebagian maupun yang sudah terdata di BKN, namun secara keseluruhan akan diangkat menjadi ASN sebelum tanggal 28 November 2023.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang. Selaku Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ia menekankan seluruh pegawai Non ASN yang harus diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah, adalah seluruhnya.
Sehingga dengan begitu, baik yang sudah terdata maupun tidak akan tetap diangkat menjadi PPPK tahun 2023.
“Jangan gagal paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah itu adalah seluruhnya, sekali lagi saya ulangi seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah pada tahun ini,” ujarnya.
Bahkan bagi yang belum terdata, ia menyebut telah menyiapkan link pengaduan agar bisa diperjuangkan menjadi PPPK.
Artikel Terkait
Tema Waisak 2023 dan Kumpulan Ucapan Sesuai Tema Upacara Perayaan yang ke-2567 BE
Alhamdulillah, Pemberangkatan Jemaah Haji dari Madinah ke Makkah Melalui Miqat Bir Ali Berjalan Lancar
EXO CBX Putus Kontrak dan Layangkan Gugatan Transparansi Gaji, Saham SM Entertainment Anjlok
LOWONGAN KERJA BUMN PT KAI, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1, Intip Kualifikasi dan Cara Daftar di Sini!
Honorer Baru Diangkat PPPK Dapat Gaji 13 2023? Nominal Segini