Heboh! BKN Bikin Aturan Baru PNS Pria Boleh Poligami, Ternyata Begini Syaratnya!

- Kamis, 1 Juni 2023 | 18:32 WIB
Ilustrasi PNS (Instagram @cpnsindonesia.id)
Ilustrasi PNS (Instagram @cpnsindonesia.id)

AYOBANDUNG.COM - Heboh soal aturan PNS pria boleh berpoligami menjadi ramai diperbincangkan.

Diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat aturan baru terkait izin PNS Pria melakukan poligami.

PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami dengan syarat yang juga harus dipenuhi.

Baca Juga: Solusi Nihil, Warga Korban Gempa Cianjur Bingung Dirinya Tak Terdaftar Bantuan Stimulan Rumah Rusak

Isu izin poligami PNS pria ini telah dibahas dalam sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian di kantor pusat BKN Jakarta pada Kamis (25/05/2023).

Aturan ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa PNS laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu.

Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi sebelum diperbllehkan melakukan poligami.

Baca Juga: 7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana?

Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Bagi PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu harus memenuhi dua syarat berikut jika ingin berpoligami.

1. Syarat alternatif yaitu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Kewajiban yang dimaksud adalah istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.

Untuk syarat ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Tags

Terkini

X