LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terbaru resmi dari pemerintah bahwa PNS pria boleh poligami lho.
Tentunya aturan terkait PNS pria boleh poligami tersebut wajib diketahui oleh para abdi negara.
Selain itu syarat agar PNS pria boleh poligami tersebut juga tak kalah penting untuk diketahui.
Sebelumnya aturan PNS pria boleh poligami sendiri diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983.
Dimana pada PP tersebut terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beda dari PNS Pria, peraturan bagi wanita melarang untuk dijadikan sebagai istri kedua, ketiga maupun keempat.
Lantas apa saja syarat bagi PNS pria boleh poligami tersebut? langsung saja simak rinciannya berikut ini.
Syarat PNS Pria Boleh Poligami
1. Syarat Alternatif
- Istri tidak bisa menjalankan kewajibannya
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan serta dibuktikan dengan surat dari dokter
- Dalam waktu sekurang-kurangnya 10 tahun istri belum mendapat keturunan
Artikel Terkait
PENCAIRAN GAJI KE 13 SAH 5 JUNI? Pemerintah Ungkap Bisa Diundur! PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Wajib Tahu
BESARAN MAKSIMAL GAJI KE 13 PNS, Duit Rp24,13 Juta Bisa Masuk Rekening ASN Secara Cuma-cuma, AWAS NGIRI!
7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana?
Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini
SELAMAT! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Bisa Dapat 2 Dana Sekaligus? Begini Penjelasan Menurut Nota Dinas Kemenkeu
GAWAT! DPR RI Ungkap Pemicu Inflasi Nasional, Salah Satu yang Berpotensi Ternyata Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Penting! Jelang Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Taspen Beri Himbauan yang Harus Diperhatikan