WADUH! PNS Pria Boleh Poligami Resmi Ditentukan Pemerintah, Apa Saja Syaratnya?

- Kamis, 1 Juni 2023 | 17:44 WIB
Terbaru resmi dari pemerintah bahwa PNS pria boleh poligami (Instagram @bkd.jabar)
Terbaru resmi dari pemerintah bahwa PNS pria boleh poligami (Instagram @bkd.jabar)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terbaru resmi dari pemerintah bahwa PNS pria boleh poligami lho.

Tentunya aturan terkait PNS pria boleh poligami tersebut wajib diketahui oleh para abdi negara.

Selain itu syarat agar PNS pria boleh poligami tersebut juga tak kalah penting untuk diketahui.

Baca Juga: Sri Mulyani Batalkan Gaji ke 13 untuk PNS dan TNI POLRI di Bawah Ini, Cek Nama Anda Apakah Ada dalam Daftar?

Sebelumnya aturan PNS pria boleh poligami sendiri diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983.

Dimana pada PP tersebut terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beda dari PNS Pria, peraturan bagi wanita melarang untuk dijadikan sebagai istri kedua, ketiga maupun keempat.

Lantas apa saja syarat bagi PNS pria boleh poligami tersebut? langsung saja simak rinciannya berikut ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Hitung Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Bukan 3% atau7%! Ternyata Segini

Syarat PNS Pria Boleh Poligami

1. Syarat Alternatif

- Istri tidak bisa menjalankan kewajibannya

- Istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan serta dibuktikan dengan surat dari dokter

- Dalam waktu sekurang-kurangnya 10 tahun istri belum mendapat keturunan

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X