CIBEUNYING KIDUL, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah melalui Kemendikbudristek mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Jawa Barat (Jabar).
Lima PT Swasta itu tersebar di wilayah Bandung, Bogor, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV, Samsuri mengatakan bahwa pemerintah mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi swasta karena adanya pelanggaran berat mulai dari kelas fiktif hingga jual beli ijazah.
"Jadi yang masuk pada pelanggaran berat, temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah," kata Samsuri, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bandung, Cocok untuk Isi Libur Panjang Awal Juni 2023!
Samsuri mengungkapkan, alumni dari perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut pemerintah dapat melakukan legalisir ijazah di LLDikti wilayah masing-masing.
Meski begitu, para alumni harus memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah terdaftar secara nasional.
"Kalau mereka sudah memiliki penomoran ijazah secara nasional, bisa dipastikan ijazah mereka valid, untuk legalisir bisa dilakukan ke LLDikti wilayah masing-masing, dalam hal ini berarti LLDikti wilayah 4," ungkapnya.
Samsuri mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap kampus-kampus yang menjadi tempat mereka belajar melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Baca Juga: Bank BTN Komitmen Selesaikan Sertifikat Bermasalah
"Jadi saya menyarankan untuk masyarakat rajin-rajin mengecek status kampus nya aktif atau sudah berstatus tutup, termasuk mahasiswa bisa dicek status mahasiswanya, KRS-nya dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah merilis 23 kampus di Indonesia yang izin operasionalnya dicabut karena melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, ada 5 kampus swasta asal Jawa Barat yang izin operasionalnya dicabut pemerintah.
Berikut adalah daftar kampus swasta di Jabar yang izin operasionalnya di cabut oleh pemerintah yang ditelusuri melalui laman pddikti.kemendikbud.go.id.
1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tridharma
Sumber: AyoBandung.com
Artikel Terkait
Lucu Banget! Intip Momen Doyoung NCT Gemas ke Cipung Anak Raffi Ahmad, Seperti Tak Ingin Lepas
Wah! Harga BBM Pertamax Turun Mulai 1 Juni 2023, Segini Harganya Sekarang
Jungwoo NCT Ingin Jadi Anak Raffi Ahmad hingga Disebut Satu Frekuensi dengan Ayah Rafathar
Digugat Baekhyun, Chen dan Xiumin EXO CBX Soal Transparansi Gaji, SM Entertainment Buka Suara