SPM untuk Gaji 13 PPPK 2023 Terbit, Cek Besaran Uang yang Diterima pada Juni 2023

- Kamis, 1 Juni 2023 | 16:53 WIB
SPM untuk gaji 13 PPPK terbit, cek besaran uang yang diterima pada Juni 2023 (djpb Kemenkeu)
SPM untuk gaji 13 PPPK terbit, cek besaran uang yang diterima pada Juni 2023 (djpb Kemenkeu)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- SPM untuk gaji 13 PPPK terbit, cek besaran uang yang diterima pada Juni 2023 dari Pemerintah untuk biaya pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru nanti.

Salah satu ketentuan dalam proses pencairan gaji 13 PPPK 2023 adalah diterbitkannya SPM yang diajukan langsung oleh Kemenkeu.

Sehingga, jadwal pencairan biaya pendidikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu tergantung pada SPM gaji 13 PPPK 2023.

Baca Juga: Digugat Baekhyun, Chen dan Xiumin EXO CBX Soal Transparansi Gaji, SM Entertainment Buka Suara

Adapun secara umum pengajuan SPM oleh Kementerian Keuangan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 29 Mei 2023 lalu.

Diketahui masing-masing ASN memiliki SPM yang berbeda, baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil maupun untuk mereka yang kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Saat ini, SPM telah diajukan oleh Kemenkeu kepada KPPN untuk segera melakukan pengoptimalan terkait pencairannya.

Sesuai ketentuan, usai SPM terbit, gaji 13 PPPK 2023 akan dilaksanakan pencairannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Batalkan Gaji ke 13 untuk PNS dan TNI POLRI di Bawah Ini, Cek Nama Anda Apakah Ada dalam Daftar?

Mengenai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang mana atas tindak lanjutan dari PP Nomor 15 Tahun 2023 akan dicairkan pada 5 Juni 2023.

Sehingga, penting bagi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk mengetahui berapa jumlah besaran uang yang akan diterima pada Juni 2023 nanti.

Salah satu sumbangsih terbanyak pada pembayaran gaji 13 PPPK 2023 kali ini adalah gaji pokok yang terhitung sebesar 80 persen dari gaji pokok dengan komponen penghasilan bulan Mei 2023.

Selain itu beberapa jenis tunjangan yang akan didapatkan bersamaan pada pembayaran gaji ketiga belas ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Hitung Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Bukan 3% atau7%! Ternyata Segini

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X