LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- SPM untuk gaji 13 PPPK terbit, cek besaran uang yang diterima pada Juni 2023 dari Pemerintah untuk biaya pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru nanti.
Salah satu ketentuan dalam proses pencairan gaji 13 PPPK 2023 adalah diterbitkannya SPM yang diajukan langsung oleh Kemenkeu.
Sehingga, jadwal pencairan biaya pendidikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu tergantung pada SPM gaji 13 PPPK 2023.
Baca Juga: Digugat Baekhyun, Chen dan Xiumin EXO CBX Soal Transparansi Gaji, SM Entertainment Buka Suara
Adapun secara umum pengajuan SPM oleh Kementerian Keuangan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 29 Mei 2023 lalu.
Diketahui masing-masing ASN memiliki SPM yang berbeda, baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil maupun untuk mereka yang kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Saat ini, SPM telah diajukan oleh Kemenkeu kepada KPPN untuk segera melakukan pengoptimalan terkait pencairannya.
Sesuai ketentuan, usai SPM terbit, gaji 13 PPPK 2023 akan dilaksanakan pencairannya.
Mengenai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang mana atas tindak lanjutan dari PP Nomor 15 Tahun 2023 akan dicairkan pada 5 Juni 2023.
Sehingga, penting bagi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk mengetahui berapa jumlah besaran uang yang akan diterima pada Juni 2023 nanti.
Salah satu sumbangsih terbanyak pada pembayaran gaji 13 PPPK 2023 kali ini adalah gaji pokok yang terhitung sebesar 80 persen dari gaji pokok dengan komponen penghasilan bulan Mei 2023.
Selain itu beberapa jenis tunjangan yang akan didapatkan bersamaan pada pembayaran gaji ketiga belas ini.
Artikel Terkait
Waduh! Sri Mulyani Batalkan Gaji 13 Melalui Nota Dinas Kemenkeu, Berlaku untuk Golongan Apa Saja?
BESARAN MAKSIMAL GAJI KE 13 PNS, Duit Rp24,13 Juta Bisa Masuk Rekening ASN Secara Cuma-cuma, AWAS NGIRI!
Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini
SELAMAT! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Bisa Dapat 2 Dana Sekaligus? Begini Penjelasan Menurut Nota Dinas Kemenkeu
GAWAT! DPR RI Ungkap Pemicu Inflasi Nasional, Salah Satu yang Berpotensi Ternyata Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Penting! Jelang Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Taspen Beri Himbauan yang Harus Diperhatikan