Sri Mulyani Batalkan Gaji ke 13 untuk PNS dan TNI POLRI di Bawah Ini, Cek Nama Anda Apakah Ada dalam Daftar?

- Kamis, 1 Juni 2023 | 14:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (djkn.kemenkeu.go.id)
Menkeu Sri Mulyani. (djkn.kemenkeu.go.id)



AYOBANDUNG.COM -- Kabar kurang mengenakan untuk PNS dan TNI POLRI terkait adanya pembatalan gaji ke-13 oleh Sri Mulyani.

Akan ada PNS dan TNI POLRI yang dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 bulan Juni 2023.

Berikut ini daftar PNS dan TNI POLRI yang batal menerima gaji ke-13 oleh Sri Mulyani. Cek apakah Anda termasuk di dalamnya?

Sebelumnya Sri Mulyani telah menetapkan daftar PNS dan TNI POLRI yang batal menerima gaji ke-13 pada waktu yang telah ditentukan.

Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Di mana Sri Mulyani menyebut akan ada PNS dan TNI POLRI yang batal mendapatkan gaji ke-13 bulan ini dengan alasan yang kuat serta telah menyesuaikan regulasi yang ada.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: 5 Kloter Diberangkatkan ke Makkah Melalui Miqat Bir Ali

Terkait batalnya PNS dan TNI POLRI menerima gaji ke-13 ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 lalu.

PP tersebut berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2023 terkait pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kembali menegaskan terkait PNS dan TNI POLRI yang batal menerima gaji ke-13 dalam Nota Dinas Kemenkeu jelang pencairan gaji ke 13.

Jadi bagi PNS dan TNI POLRI yang tidak termasuk ke dalam kriteria dibawah ini, justru akan dipastikan mendapat gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2023 yang akan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah.

Berikut adalah daftar PNS dan TNI POLRI yang dipastikan akan batal menerima gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2023 besok.

Baca Juga: Mau Bantuan KJP Plus Cair Terus? Wajib Hindari Mengonsumsi Benda-benda Berikut Ini!

1. PNS dan TNI POLRI yang sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara atau dengan kata lain cuti dengan waktu yang tidak ditentukan.

2. PNS dan TNI POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi dimana Ia ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka jika PNS dan TNI POLRI yang ada dalam daftar 2 kategori tersebut akan dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X