Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Hitung Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Bukan 3% atau7%! Ternyata Segini

- Kamis, 1 Juni 2023 | 12:11 WIB
MenPAN RB Bocorkan Opsi yang Akan DIpilih Presiden Jokowi Terkait Nasib Tenaga Honorer 2023 (Instagram @anggrittantin)
MenPAN RB Bocorkan Opsi yang Akan DIpilih Presiden Jokowi Terkait Nasib Tenaga Honorer 2023 (Instagram @anggrittantin)

AYOBANDUNG - Isu kenaikan gaji PNS, TNI,dan Polri sebanyak 3% dan & 7% begitu dinantikan kebenarannya namun Presiden Jokowi justru akan memberikan tambahan kenaikan gaji para aparatur negara tersebut.

Presiden Jokowi mengungkapkan jika akan berkoordinasi dengan Menteri keuangan Sri Mulyani untuk hitung- hitungan terkait kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Sehingga kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri bukan lagi 3% dan 7% namun akan dihitung Kembali oleh Presiden Jokowi dengan Sri Mulyani.

 Baca Juga: Asyik! Gaji PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri Bakal Naik, Segera Diumumkan oleh Presiden!

Sebelumnya Sri Mulyani mengatakan akan menyerahkan keputusan kenaikan gaji tersebut sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan usai menghadiri rapat paripurna pada hari Jumat (19/05/23) yang dikutip dari klikpendidikan.id.

“Bapak Presiden yang akan menyampaikan untuk undang- undang APBN,” ungkap Sri Mulyani.

Sehingga PNS, TNI, dan Polri sudah tentu mengharapkan Presiden Jokowi segera melakukan hitung- hitungan bersama Sri Mulyani terkait kenaikan gaji yang bukan sebanyak 3% dan 7% ini.

 Baca Juga: Penting! Jelang Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Taspen Beri Himbauan yang Harus Diperhatikan

Diketahui kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri terakhir terjadi pada tahun 2019 selama pemerintahan Presiden Jokowi bersama Sri Mulyani.

Karena kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini dinilai sebagai bentuk apresiasi dan penyesuaian terhadap harga kebutuhan pokok saat ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengungkapkan hal yang sama sat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi TNI AD di Sentul, Bogor, Jawa Barat waktu lalu.

Ia mengungkapkan besaran gaji TNI AD dinilai masih kurang walaupun pemerintah telah memberikan tambahan gaji melalui THR dan gaji ke- 13.

 Baca Juga: SELAMAT! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Bisa Dapat 2 Dana Sekaligus? Begini Penjelasan Menurut Nota Dinas Kemenkeu

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X