Penting! Jelang Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Taspen Beri Himbauan yang Harus Diperhatikan

- Kamis, 1 Juni 2023 | 11:17 WIB
Ilustrasi PNS (Instagram @cpnsindonesia.id)
Ilustrasi PNS (Instagram @cpnsindonesia.id)

AYOBANDUNG.COM - Menjelang pencairan gaji ke-13, para PNS dan Pensiunan wajib memperbarui informasi dari PT Taspen.

Pada awal bulan Juni ini, PT Taspen sebagai pihak penyalur memberikan himbauan terkait pencairan gaji ke-13.

Berikut adalah informasi terkait himbauan Taspen menjelang pencairan gaji ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 SMA, SMK dan SLB Sudah Dibuka? Ini Cara Daftar Online 

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan bonus untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara melalui gaji ke-13.

Apabila tahun sebelumnya gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juli, kali ini pemerintah sepakat akan memberikannya lebih awal.

PT Taspen selaku lembaga yang bertanggung jawab akan melaksanakan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan mulai pada tanggal 5 Juni tahun 2023.

Adapun komponen yang diterima akan sama besarnya dengan pencairan THR pada bulan April lalu.

Baca Juga: Jenis KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan, Usaha Baru Berdiri Sudah Bisa Ajukan Pinjaman, Segera Daftar!

"Kami infokan pembayaran gaji ke-13 akan dimulai dilakukan tanggal 5 Juni tahun 2023," tulis PT. Taspen

Menjelang pencairan gaji ke-13 ini, PT. Taspen memberikam himbauan yang harus diperhatikan PNS dan pensiunan.

Himbauan ini harus dibuat lantaran jumlah pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang mencapai 2,9 juta orang.

Dengan adanya himbauan di awal, diharapkan para PNS dan Pensiuanan dapat bersabar menunggu giliran pencairan.

Adapun komponen gaji ke-13 yang akan diberikan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Sumber: Youtube @Update Info Guru

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X