LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selamat gaji 13 PNS dan pensiunan kabarnya bisa dapat dua dana sekaligus.
Pertanyaannya kok bisa gaji 13 PNS dan pensiunan bisa dapat dua dana sekaligus tersebut? Seperti apa penjelasannya?
Terkait gaji 13 PNS dan pensiunan bisa dapat dua dana sekaligus tersebut berdasarkan Nota Dinas Kemenkeu.
Tentunya ini merupakan kabar baik jika gaji ke 13 PNS dan pensiunan bisa dapat dua dana sekaligus menurut Nota Dinas Kemenkeu tersebut.
Sebelumnya Nota Dinas Kemenkeu sendiri disahkan pada 23 Mei 2023 di mana menjelaskan terkait gaji ke 13 PNS dan pensiunan bisa dapat dua dana sekaligus.
Di mana ketentuan menurut Nota Dinas Kemenkeu terkait gaji 13 PNS dan pensiunan ini wajib diketahui oleh para abdi negara.
Baca Juga: Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini
Perlu diketahui bahwa Nota Dinas Kemenkeu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Lantas seperti apa isi Nota Dinas Kemenkeu tersebut? Simak baik-baik penjelasannya di bawah ini.
1. Aparatur negara PNS atau pensiunan yang karena status atau kedudukannya sekaligus sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.
Kepada yang bersangkutan tetap diberikan 2 dana sekaligus yakni:
- Gaji ke 13 sebagai PNS
- Gaji ke 13 sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.
2. Penerima pensiunan PNS yang sekaligus penerima tunjangan.
Kepada yang bersangkutan diberikan 2 dana sekaligus yakni:
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Infokan Jadwal Pembayaran SPM Gaji 13 2023 Diajukan Hari ini, Cek Tahapan Pencairannya
Gaji 13 Pensiunan 2023 Cair Melalui Taspen, Cek Berapa Besaran Jumlahnya?
Waduh! Sri Mulyani Batalkan Gaji 13 Melalui Nota Dinas Kemenkeu, Berlaku untuk Golongan Apa Saja?