Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini

- Rabu, 31 Mei 2023 | 22:47 WIB
Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini (menpan.go.id)
Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini (menpan.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan diumumkan Presiden Jokowi pada tahun ini.

Adapun tanggal diumumkannya kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan oleh Presiden Jokowi sudah ditetapkan bertepatan dengan pidato RUU APBN 2024.

Saat ini Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Jokowi tengah menghitung secara detail tentang kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Selain kenaikan gaji, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menkeu Sri Mulyani telah sepakat merombak rumusan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS.

Tukin bagi PNS nantinya akan ditetapkan berdasar performa masing-masing wilayah.

Baca Juga: Sugianto Sebut DPRD Berpotensi Makzulkan Bupati Bandung Dadang Supriatna Buntut Dugaan Gratifikasi 

Baca Juga: Teks Pidato Hari Lahir Pancasila, Kamis 1 Juni 2023 Singkat dan Padat, Tema: Gotong Royong 

Saat ini nilai tukin dipukul rata untuk semua PNS, sehingga dianggap sebagai sebuah hak yang mengakibatkan kinerja tidak meningkat.

Pengumuman kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan mendekati pemilihan umum (pemilu) 2024 mendapat perhatian dari DPR.

Anggota DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengingatkan Sri Mulyani bahwa momentum ini akan memicu terjadinya inflasi pada 2024.

Kini pengumuman kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan telah dipastikan tanggalnya dan tentunya para aparatur negara sudah tidak sabar menunggunya.

“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023,” kata Sri Mulyani dikutip dari Republika, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Cara Cek Status Daftar Penerima KJP Plus Mei 2023, Apakah Anda termasuk Penerima Tahap 1 

Baca Juga: 7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana? 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X