7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana?

- Rabu, 31 Mei 2023 | 20:18 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS │7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana? (Instagram @bkddkijakarta)
Ilustrasi pensiunan PNS │7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana? (Instagram @bkddkijakarta)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah Pegawai Negeri Sipil boleh poligami? Jawabannya PNS khususnya pria bisa menikah lebih dari satu kali, namun bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita menjadi istri kedua?

Aturan PNS poligami khususnya pria ternyata sudah lama ditetapkan oleh pemerintah begitu pula dengan ASN wanita yang menjadi istri kedua, namun peraturan tersebut mengalami perubahan.

PNS pria yang ingin poligami harus memenuhi syarat agar bisa memiliki istri lebih dari satu.

PNS boleh poligami apabila sudah mengajukan izin secara tertulis dan memperoleh izin dari pejabat.

Dalam surat permintaan izin tersebut harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk beristri lebih dari satu.

Baca Juga: Benarkah KJP Mei 2023 Gagal Cair Bulan Ini? Baca Info Terakhir dari Pihak Disdik DKI Jakarta! 

Baca Juga: Orang Tua Menanti KJP Plus 2023 Kapan Cair, Tak Sadar Dihentikan karena Anak Langgar Larangan Ini 

Adapun pejabat yang dimaksud bisa memberi izin adalah Menteri, Jaksa Agung, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Kemudian Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Pimpinan Bank milik Negara.

Selanjutnya Pimpinan Badan Usaha milik Negara, Pimpinan Bank milik Daerah, dan Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

Apabila melanggar dengan tidak melapor setelah PNS menikah lebih dari satu dalam jangka waktu hingga 1 tahun terhitung sejak perkawinan dilangsungkan, akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980.

Syarat PNS poligami agar bisa memiliki istri lebih dari satu

Baca Juga: Bukan 1 Juni, Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Mulai Tanggal Ini 

Baca Juga: Kemendikbud Usul Kontrak Kerja PPPK Guru Dihapus, DiACC Kemenpan RB dan BKN? 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X