AYOBANDUNG.COM - Tak lama lagi gaji ke 13 bagi para PNS akan segera dicairkan ke rekening masing-masing.
Fakta uniknya, ternyata pemerintah telah mengatur besaran maksimal gaji ke 13 yang tak lama lagi akan dicairkan bagi para PNS.
Besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Pelapor Bupati Bandung Dadang Supriatna ke KPK Klaim Kantongi Alat Bukti Cukup, Apa Saja?
Diketahui bahwasanya gaji ke 13 diberikan kepada para PNS dengan sejumlah komponen yang melekat.
Pencairan gaji ke 13 bagi para PNS itu diberikan dengan nominal beragam, tergantung pada sumber anggaran yang digunakan.
Jika dilihat dari peraturan pemerintah yang telah disahkan per tanggal 29 Maret 2023, besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS berada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Angka tersebut bervariasi tergantung jabatan yang diemban oleh PNS penerima.
Baca Juga: Saling Tatap Mesra, Momen Presiden Jokowi dan Iriana Kencan di Bioskop Bikin Warganet Gemas
Berikut ini adalah besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS:
Besaran Maksimal Gaji ke 13 bagi PNS jabatan Pimpindan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
1. Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Artikel Terkait
DEG-DEGAN, Pesawat Garuda Indonesia Manado-Jakarta Putar Balik Usai 30 Menit Terbang, Sempat Alami Mati Mesin
Waduh! Sri Mulyani Batalkan Gaji 13 Melalui Nota Dinas Kemenkeu, Berlaku untuk Golongan Apa Saja?
Resep Cilok Bumbu Kacang Anti Gagal, Gak Usah Jajan di Luar Bikin Sendiri Gampang
Buntut Pencabutan Izin Operasional Kampus Swasta di Jabar, LLDIKTI: Yayasan Wajib Proses Perpindahan Mahasiswa
Mengenal Sosok Aulia Akbar: Pemenang Lomba Desain Logo IKN, Alumnus Sekaligus Dosen Tamu Itenas
Hairstylist BTS Bocorkan Tren Warna Rambut Kekinian 2023, Cocok Banget untuk Orang Asia, Yuk Dicoba!
REKOMENDASI TEMPAT MAKAN POPULER DI LEMBANG, Punya Konsep Menarik Bikin Mata Tertarik, Gas-in Lah!
Imbangi Kebutuhan Dunia Industri, SMK ICB Luluskan 425 Siswa Siap Bekerja dan Wirausaha
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Aminah Uyu Sunarta Jemaah Haji Kelima Wafat di Tanah Suci
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Daker Makkah Siapkan Akomodasi Ramah Lansia