BESARAN MAKSIMAL GAJI KE 13 PNS, Duit Rp24,13 Juta Bisa Masuk Rekening ASN Secara Cuma-cuma, AWAS NGIRI!

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 -- Segini besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS. (pexels/Robert Lens)
Ilustrasi gaji ke 13 -- Segini besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS. (pexels/Robert Lens)

AYOBANDUNG.COM - Tak lama lagi gaji ke 13 bagi para PNS akan segera dicairkan ke rekening masing-masing.

Fakta uniknya, ternyata pemerintah telah mengatur besaran maksimal gaji ke 13 yang tak lama lagi akan dicairkan bagi para PNS.

Besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Pelapor Bupati Bandung Dadang Supriatna ke KPK Klaim Kantongi Alat Bukti Cukup, Apa Saja?

Diketahui bahwasanya gaji ke 13 diberikan kepada para PNS dengan sejumlah komponen yang melekat.

Pencairan gaji ke 13 bagi para PNS itu diberikan dengan nominal beragam, tergantung pada sumber anggaran yang digunakan.

Jika dilihat dari peraturan pemerintah yang telah disahkan per tanggal 29 Maret 2023, besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS berada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Angka tersebut bervariasi tergantung jabatan yang diemban oleh PNS penerima.

Baca Juga: Saling Tatap Mesra, Momen Presiden Jokowi dan Iriana Kencan di Bioskop Bikin Warganet Gemas

Berikut ini adalah besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS:

Besaran Maksimal Gaji ke 13 bagi PNS jabatan Pimpindan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

1. Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

Baca Juga: PENCAIRAN GAJI KE 13 SAH 5 JUNI? Pemerintah Ungkap Bisa Diundur! PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: PP nomor 15 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X