LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI dan pensiunan kabarnya sah pada 5 Juni mendatang.
Tentunya kabar pencairan gaji ke-13 yang sah pada 5 Juni mendatang membuat PNS, TNI, POLRI dan pensiunan bahagia.
Namun walaupun kabarnya pencairan gaji ke 13 telah sah pada 5 Juni, pemerintah ungkap masih bisa diundur.
Baca Juga: CATAT Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, PT Taspen Siap Transfer! Rekening Auto Gendut
Sebelumnya pencairan gaji ke 13 kemungkinan besar akan cair pada 5 Juni mendatang diungkapkan oleh Tri Budhianto.
Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan buka suara terkait jadwal pencairan gaji ke 13.
Tri Budhianto juga menjelaskan penyebab mengapa pencairan gaji ke 13 akan jatuh pada 5 Juni nanti.
Menurutnya bahwa jadwal pencairan gaji ke 13 PNS, TNI, POLRI dan pensiunan pada 5 Juni itu disebabkan adanya libur panjang di awal bulan yakni tanggal 1 sampai 4.
Baca Juga: PNS Pasti Bahagia! Bonus Tambahan Ini Dicairkan Serentak Bersama Gaji ke-13 di Bulan Juni 2023
Terkait pencairan gaji ke 13 PNS, TNI, POLRI dan pensiunan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Terdapat poin penting yang harus diketahui yakni pada Pasal 12 Ayat 2 yang menyebabkan pencairan gaji ke 13 dapat diundur.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023,”
Untuk itu dapat disimpulkan jika tidak ada kendala berarti maka pencairan gaji ke 13 dapat sesuai jadwal yakni pada awal Juni 2023.
Baca Juga: PNS Siap Naik Gaji, ASN bisa Full Senyum di Tahun 2024
Artikel Terkait
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke- 13 Tahun 2023 ASN, PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, Catat!
Soal Wacana Kenaikan Gaji PNS 2023, Anggota Komisi II DPR RI : Kalau Gaji Dia Naik, Maka...
Gaji ke 13 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Dicairkan Mulai 5 Juni 2023? Siap-siap Rekening Auto Gendut
TANDA-TANDA PENCAIRAN GAJI KE 13 PNS 2023 SUDAH MUNCUL, Setelah Pengajuan SPM, Kapan Cuannya Cair ke Rekening?
SELAMAT! Memasuki Masa Akhir Jabatan Jokowi, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV!