Angin Segar KJP Plus dan KJMU Cair, Pemrov DKI Pastikan Rp64 Miliar Tersalurkan di Tanggal Ini, Segera Cek!

- Rabu, 31 Mei 2023 | 11:01 WIB
Segera cek status daftar penerima KJP Plus tahap 1 yang telah cair 30 Mei 2023 (Bank DKI)
Segera cek status daftar penerima KJP Plus tahap 1 yang telah cair 30 Mei 2023 (Bank DKI)

AYOBANDUNG.COM -- Angin segar bagi penerima KJP Plus dan KJMU yang akan segera resmi mengantongi dana yang telah disiapkan sebanyak Rp64 miliar oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan total Rp64 miliar ini akan dipastikan cair dalam waktu 1 hingga 2 pekan ke depan yakni sekitar awal bulan Juni 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat yang memastikan KJP Plus dan KJMU segera dicairkan.

Dilansir dari megapolitan.kompas.com, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Syaefuloh mengatakan jika dalam waktu 1-2 minggu ke depan dana senilai Rp64 miliar akan disalurkan sebagai dana KJP Plus dan KJMU.

Baca Juga: PNS Pasti Bahagia! Bonus Tambahan Ini Dicairkan Serentak Bersama Gaji ke-13 di Bulan Juni 2023

Menurut Syaefuloh, penyaluran bansos KJP Plus dan KJMU sempat mengalami penundaan lantaran jumlah penerimanya yang tergolong banyak, yakni mencapai 803.121 orang.

Namun begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen untuk selalu membantu masyarakat kurang mampu khususnya dalam dunia pendidikan yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dana KJP Plus dan KJMU tahun 2023.

Sebelumnya ada Rp197,5 miliar yang belum tersalurkan merupakan catatan per tanggal 31 April 2022 dan per tanggal 28 Mei 2023, Disdik DKI telah menyalurkan KJP Plus dan KJMU senilai Rp133 miliar.

Maka masih ada Rp64 Miliar yang belum disalurkan untuk KJP Plus dan KJMU tahun 2023.

Tak hanya itu, salah satu kendala lainnya yang menyebabkan penyaluran KJP Plus dan KJMU ini membutuhkan waktu yang lama adalah proses pencetakan buku tabungan penerima baru KJP Plus dan KJMU.

Syaefuloh mengatakan jika menyalurkan KJP Plus dan KJMU ini harus melalui proses mekanisme perbankan yang benar dengan cara menyiapkan buku tabungan dan menyiapkan KJP-nya.

Sehingga Ia menegaskan, proses pencetakan buku oleh Bank DKI untuk seluruh penerima baru KJP Plus dan KJMU memerlukan waktu yang lama.

Baca Juga: LIVE TIKTOK, Putri Anne Berani Lepas Hijab hingga Pamer Rambut Pirang

Sebelumnya diketahui BPK RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022 pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 kemarin dan BPK menemukan sejumlah masalah yang salah satunya adalah masalah dana KJP Plus dan KJMU.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: megapolitan.kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Getarannya Sampai ke KBB

Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:32 WIB

Gempa Cianjur M 2,3 Dipicu Pergerakan Sesar Cugenang

Sabtu, 16 September 2023 | 13:12 WIB
X