Kemendikbud Usul Kontrak Kerja PPPK Guru Dihapus, DiACC Kemenpan RB dan BKN?

- Rabu, 31 Mei 2023 | 00:03 WIB
Kemendikbud Usul Kontrak Kerja PPPK Guru Dihapus, DiACC Kemenpan RB dan BKN? (YouTube Komisi X DPR RI Channel)
Kemendikbud Usul Kontrak Kerja PPPK Guru Dihapus, DiACC Kemenpan RB dan BKN? (YouTube Komisi X DPR RI Channel)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani mengusulkan, kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru dihapus.

Bukan tanpa alasan, Kemendikbud usul kontrak kerja PPPK dihapus lantaran tidak sedikit guru yang merasa khawatir dengan nasib kariernya usai masa kontrak habis.

Usulan Kemendikbud terkait kontrak kerja PPPK profesi guru dihapus diharapkan diACC oleh Kemenpan RB dan BKN.

Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani mengusulkan, guru honorer yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun.

“Supaya kita bisa menyelesaikan setiap episode. Setiap tahun tidak perlu lagi melihat apakah di tahun depan diperpanjang atau tidak,” kata Nunuk dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, dikutip 30 Mei 2023.

Baca Juga: 3 Doa Peristiwa Rosario Bagi Orang Meninggal, Orang Sakit, dan Perdamaian Dunia 

Baca Juga: Uang Lembur PNS Golongan I-IV per Jam Naik 2024, Segini Nominal Aturan Terbaru

Sejak 2021 sudah banyak guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, namun kontrak kerja berbeda di masing-masing instansi pemerintah daerah (pemda).

Ada instansi pemda yang memberi kontrak kerja mulai 1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang langsung 5 tahun.

Kemendikbud sudah mengusulkan agar PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK direvisi.

Adanya perbedaan masa kontrak kerja PPPK profesi guru di setiap daerah menimbulkan kecemburuan sosial dan kecemasan.

Usul Kemendikbud agar kontrak kerja PPPK dihapus mendapat sambutan hangat dari guru honorer.

Baca Juga: Bukan 1 Juni, Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Mulai Tanggal Ini 

Baca Juga: Marketplace Guru Berlaku, Nasib P1 Lulus PG dan PPG Prajabatan Gimana?  

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X