Gagal Cair 1 Juni 2023, Sri Mulyani Resmi Ubah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Sesuai SP2D di Tanggal Ini

- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani │Gaji ke 13 yang ditunggu- tunggu cair bulan depan ternyata bukan 01 Juni 2023 melainkan akan dicairkan sesuai dengan jadwal SP2D (kemenkeu.go.id)
Menkeu Sri Mulyani │Gaji ke 13 yang ditunggu- tunggu cair bulan depan ternyata bukan 01 Juni 2023 melainkan akan dicairkan sesuai dengan jadwal SP2D (kemenkeu.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji ke 13 yang ditunggu- tunggu cair bulan depan ternyata bukan 1 Juni 2023 melainkan akan dicairkan sesuai dengan jadwal SP2D.

Hal ini karena adanya perubahan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani tentang pencairan gaji ke 13

Sri Mulyani resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke 13 dengan menerbitkan jadwal SP2D pada Nota Dinas Kemenkeu.

Baca Juga: SELAMAT! Memasuki Masa Akhir Jabatan Jokowi, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV!

Nota Dinas Kemenkeu dengan Nomor ND- 4/ PB.2/ PB/ 2023 perihal pemberitahuan ketentuan pencairan gaji ke 13, maka Sri Mulyani resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke- 13, bukan tanggal 1 Juni 2023 melainkan SP2D akan terbit pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Di Dalam Nota Dinas tersebut, Sri Mulyani mengumumkan akan melakukan rekonsiliasi gaji ke 13 yang akan dimulai pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023.

Setelah selesai rangkaian tersebut maka dilanjutkan untuk menerbitkan SP2D.

Menkeu berharap jadwal rekonsiliasi akan dapat segera selesai sebelum tanggal 31 Mei 2023.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan 2023 Cair Melalui Taspen, Cek Berapa Besaran Jumlahnya?

Sehingga SP2D akan segera dapat diterbitkan yang artinya gaji ke- 13 akan segera dicairkan.

Dalam Nota Dinas Kemenkeu, Sri Mulyani juga mengungkapkan jika SPM atau Surat Perintah Membayar gaji ke-13 tahun 2023 sudah dapat mulai diajukan sejak tanggal 29 Mei 2023 ke KPPN.

Sedangkan bagi SPM gaji ke- 13 tahun 2023 yang diajukan ke KPPN melebihi dari tanggal tersebut maka SP2D akan diterbitkan menyesuaikan tanggal actual dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan tersebut diberikan oleh Sri Mulyani untuk pencairan gaji ke- 13 yaitu

1.      Gaji ke- 13 tahun 2023 akan dicairkan berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X