SELAMAT! Memasuki Masa Akhir Jabatan Jokowi, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV!

- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:15 WIB
Ilustrasi -- Nominal gaji pensiunan PNS  (Pexels)
Ilustrasi -- Nominal gaji pensiunan PNS (Pexels)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jokowi pada masa jabatannya keluarkan PP tentang nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV.

Seperti yang telah kita ketahui nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.

Dimana besaran nominal gaji pensiunan PNS tersebut dibedakan tergantung pada golongan I, II, III, IV.

Baca Juga: TANDA-TANDA PENCAIRAN GAJI KE 13 PNS 2023 SUDAH MUNCUL, Setelah Pengajuan SPM, Kapan Cuannya Cair ke Rekening?

Tak terasa kini telah memasuki masa akhir jabatan Jokowi sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dimana pada masa jabatannya tersebut diketahui bahwa Jokowi sempat dua kali menaikan gaji pensiunan PNS.

Meskipun ada harapan bahwa akan ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun ini namun mengingat Jokowi memasuki masa akhir jabatan tampaknya kemungkinan itu kecil.

Lantas berapakah nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV terbaru? langsung saja simak rinciannya dibawah ini.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan 2023 Cair Melalui Taspen, Cek Berapa Besaran Jumlahnya?

Nominal Gaji Pensiunan PNS

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I

- Golongan I A, B, C, D mulai dari Rp1.560.800 - Rp2.014.900

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II

- Golongan II A, B, C, D mulai dari Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Minggu 1 Oktober 2023 Stagnan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:43 WIB
X