LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jokowi pada masa jabatannya keluarkan PP tentang nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV.
Seperti yang telah kita ketahui nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.
Dimana besaran nominal gaji pensiunan PNS tersebut dibedakan tergantung pada golongan I, II, III, IV.
Tak terasa kini telah memasuki masa akhir jabatan Jokowi sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dimana pada masa jabatannya tersebut diketahui bahwa Jokowi sempat dua kali menaikan gaji pensiunan PNS.
Meskipun ada harapan bahwa akan ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun ini namun mengingat Jokowi memasuki masa akhir jabatan tampaknya kemungkinan itu kecil.
Lantas berapakah nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV terbaru? langsung saja simak rinciannya dibawah ini.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan 2023 Cair Melalui Taspen, Cek Berapa Besaran Jumlahnya?
Nominal Gaji Pensiunan PNS
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan I A, B, C, D mulai dari Rp1.560.800 - Rp2.014.900
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan II A, B, C, D mulai dari Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Artikel Terkait
Anti Ribet! Pencairan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS, Taspen Beri Kemudahan Ini
Selamat! Gaji 13 PNS Sudah Cair Awal Juni? Ini Kata Sri Mulyani
Tanggal Berapa Gaji ke-13 PNS Cair? Begini Bocoran Pencairan Gaji ke-13 dari Kemenkeu
Nominal Gaji 13 PNS dan PPPK 2023, Cek Ketentuan Juknis Terbaru Kemenkeu dan Catat Jadwal Cairnya
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke- 13 Tahun 2023 ASN, PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, Catat!
Menkeu Sri Mulyani Infokan Jadwal Pembayaran SPM Gaji 13 2023 Diajukan Hari ini, Cek Tahapan Pencairannya
Soal Wacana Kenaikan Gaji PNS 2023, Anggota Komisi II DPR RI : Kalau Gaji Dia Naik, Maka...