Gaji 13 Pensiunan 2023 Cair Melalui Taspen, Cek Berapa Besaran Jumlahnya?

- Selasa, 30 Mei 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi Gaji 13 bagi PNS (pexels/Robert Lens)
Ilustrasi Gaji 13 bagi PNS (pexels/Robert Lens)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebentar lagi pencairan gaji 13 pensiunan 2023 akan dilakukan melalui Taspen, cek berapa besaran jumlahnya yang akan diterima pada Juni 2023 nanti?

Selamat kepada para Purna Bakti sebab pada 29 Mei 2023, Kemenkeu sudah melakukan pengajuan SPM pencairan gaji 13 PNS dan tentunya gaji 13 pensiunan 2023 pun sudah semakin nyata.

Adapun besaran jumlah gaji 13 pensiunan PNS 2023 berbeda-beda sesuai dengan jenis golongan yang mereka geluti saat masa bakti.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Fasilitas Toilet di Maktab Arafah Akan Ditambah 10 Unit

Berdasarkan PMK yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, gaji 13 2023 akan diberikan kepada ASN yang masih masuk masa bakti maupun yang sudah purna bakti.

Pemberian gaji 13 2023 ini merupakan salah satu wujud nyata Pemerintah dalam memperhatikan abdi negara.

Dana gaji 13 2023 ini merupakan salah satu fokus Pemerintah untuk membantu ASN yang sudah purna tugas untuk belanja biaya pendidikan di masa tahun ajaran baru 2023/2024 nanti.

Adapun besaran jumlah berbeda-beda. Berikut besaran gaji 13 pensiunan 2023 yang akan dicairkan melalui Taspen, yaitu:

Baca Juga: HKTI Jabar: Sensus Pertanian Momentum Benahi Petani yang Tak Kebagian Pupuk Subsidi

Gaji Pensiunan untuk Kategori Janda Duda:

1. Golongan Ia - Id Sebesar Rp. 1.170.600,00

2. Golongan II

Golongan IIa Rp. 1.170.600– Rp. 1.214.500
Golongan II b Rp. 1.170.600– Rp. 1.265.900
Golongan II c Rp. 1.170.600– Rp. 1.318.400
Golongan II d Rp. 1.170.600– Rp. 1.375.200

Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Penggelapan Uang Study Tour SMAN 21 Bandung, Ternyata untuk Bayar Hutang

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X