LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan memberlakukan platform mengajar yang disediakan oleh Kemendikbud bernama marketplace guru.
Marketplace guru adalah database yang didukung oleh teknologi agar semua sekolah bisa mengakses untuk memilih calon pendidik yang akan mengajar dan platform ini berlaku mulai 2024.
Apabila marketplace guru berlaku, bagaimana nasib prioritas 1 (P1) yang lulus passing grade (PG) tahun lalu dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan?
Sistem marketplace guru diharapkan bisa menghentikan sekolah merekrut guru honorer dengan alasan kekurangan tenaga pendidik.
Tidak dapat dipungkiri adanya perekrutan tenaga honorer lantaran ada tenaga pendidik yang pindah kerja, pensiun, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Viral Link WA Me Setting Bikin Penasaran Warganet, Jangan Dibuka atau WhatsApp Bisa Error
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi WhatsApp Eror Gegara Link WA Me Setting, Fitur Baru Berbahaya
Ketika sekolah membutuhkan tenaga pendidik terjadi kekosongan karena pemerintah pusat belum membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di saat terjadi kekosongan inilah mayoritas sekolah merekrut guru honorer, sehingga terjadi lonjakan jumlah non ASN.
Justru ketika pemerintah pusat membuka seleksi ASN pemerintah daerah (pemda) malah kerap tidak memenuhi target atau bahkan tidak mengajukan formasi dengan berbagai alasan.
Dengan adanya marketplace diharapkan sekolah bisa merekrut guru yang telah terdaftar di database, sehingga tidak merekrut tenaga honorer dari luar sistem.
Ke depannya status guru yang direkrut dari marketplace bisa langsung diangkat menjadi ASN oleh sekolah.
Baca Juga: Benarkah KJP Mei 2023 Gagal Cair Bulan Ini? Baca Info Terakhir dari Pihak Disdik DKI Jakarta!
Artikel Terkait
Duet Unversitas Telkom-SGI Dompet Dhuafa, Ciptakan Aplikasi Pembelajaran Digital LMS untuk Guru di Pelosok
PPPK Guru, Nakes, Teknis Baru Diangkat Dapat Gaji 13 2023? Besaran Segini
Korban Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji Cilengkrang Berjumlah Belasan
Ini Kriteria Guru Agama Islam yang Berhak Dapat Insentif Rp 250 Ribu Per Bulan
Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Tahap I Cair Juni 2023, Segini Besarannya
Waduh, Marketplace Guru 2024 Kebijakan Mendikbud Nadiem Anwar Ini Tuai Pro Kontra hingga Diminta Lengser!