KJP Plus Mei 2023 Masih Dinanti, Jangan Lakukan Hal-hal Ini agar Bantuannya Tidak Disetop!

- Selasa, 30 Mei 2023 | 11:47 WIB
Ilustrasi Pencairan KJP Plus (jakarta.go.id)
Ilustrasi Pencairan KJP Plus (jakarta.go.id)

AYOBANDUNG.COM - Pencairan KJP Plus Mei 2023 masih dinanti. Jangan lupa perhatikan larangan bagi penerimanya!

Saat ini program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sedang ramai dibicarakan.

Sebab, KJP Plus yang merupakan program yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun sedang mengalami tersendatnya pencairan bantuan.

Baca Juga: Siap PPDB Jabar 2023 SMA, SMK dan SLB, Ini Cara Membuat Akun 

Ya, banyak masyarakat yang mengeluhkan belum cairnya KJP Plus Mei 2023.

Untuk diketahui, Program ini memberikan bantuan dana kepada penerima KJP Plus guna mendukung proses pendidikan mereka.

Namun, selain menerima bantuan, terdapat pula sejumlah larangan yang harus ditaati oleh para penerima KJP Plus.

Larangan-larangan ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Dear PNS, PPPK, TNI dan Polri! SPM Pencairan Gaji 13 2023 Diajukan Tanggal Ini 

Sederet larangan tersebut harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika melanggar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi disetopnya bantuan.

Apa saja larangan tersebut? Berikut daftarnya:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teks Eksplanasi : Ciri, Cara Membuat, dan Contohnya

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:43 WIB
X