AYOBANDUNG.COM - Pencairan KJP Plus Mei 2023 masih dinanti. Jangan lupa perhatikan larangan bagi penerimanya!
Saat ini program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sedang ramai dibicarakan.
Sebab, KJP Plus yang merupakan program yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun sedang mengalami tersendatnya pencairan bantuan.
Baca Juga: Siap PPDB Jabar 2023 SMA, SMK dan SLB, Ini Cara Membuat Akun
Ya, banyak masyarakat yang mengeluhkan belum cairnya KJP Plus Mei 2023.
Untuk diketahui, Program ini memberikan bantuan dana kepada penerima KJP Plus guna mendukung proses pendidikan mereka.
Namun, selain menerima bantuan, terdapat pula sejumlah larangan yang harus ditaati oleh para penerima KJP Plus.
Larangan-larangan ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Dear PNS, PPPK, TNI dan Polri! SPM Pencairan Gaji 13 2023 Diajukan Tanggal Ini
Sederet larangan tersebut harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Jika melanggar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi disetopnya bantuan.
Apa saja larangan tersebut? Berikut daftarnya:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
Artikel Terkait
Duh! Dana KJP Plus dan KJMU Rp 197,55 M Belum Disalurkan, Ternyata Gara-gara Pemprov Pilah-pilih Penerima
Cukup 3 Porsi Sendok Makan, Simak Tips Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet Ala dr Zaidul Akbar
ASYIK! KJP Plus Tahap 1 Segera Cair, Pemprov Salurkan Dana Bansos Juni-Juli 2023, Siap-siap Rekening Gendut
Thailand Open 2023: Sayang, Gregoria Mariska Tunjung dan Cristian Adinata Harus Absen