MAAF! 3 Golongan Honorer Ini Akan Diblacklist oleh BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk?

- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:36 WIB
Ilustrasi--  honorer dapat 2 jenis tunjangan dari pemerintah, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Non ASN (kemenagkabserang.web.id)
Ilustrasi-- honorer dapat 2 jenis tunjangan dari pemerintah, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Non ASN (kemenagkabserang.web.id)

AYOBANDUNG.COM - Setelah adanya wacana penghapusan honorer, hingga saat ini belum ada perkembangan yang konkret. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru memberikan informasi yang tidak menguntungkan mengenai honorer di Indonesia.

BKN mengeluarkan informasi terkait tiga kriteria honorer yang akan dinonaktifkan atau dimasukkan dalam daftar hitam oleh pemerintah.

Para honorer yang masuk ke dalam tiga kriteria ini bahkan akan diberikan sanksi tanpa ampun oleh BKN dan tidak akan diangkat menjadi ASN.

Sebelumnya, terdapat desas-desus bahwa ada tujuh kriteria golongan honorer yang akan dimasukkan dalam daftar hitam pemblokiran sebagai ASN.

Baca Juga: Promotor Coldplay Dipanggil Polisi, Ditanya Soal Tiket Bodong dan Izin Konser

Oleh karena itu, honorer harus menghindari masuk ke dalam tiga kriteria tersebut agar terhindar dari ketidakmungkinan menjadi ASN menurut keputusan pemerintah melalui BKN.

Berikut adalah tiga kriteria honorer yang dipastikan akan dinonaktifkan atau dimasukkan dalam daftar hitam oleh BKN:

1. Tenaga honorer yang tidak patuh dan pernah melanggar disiplin.

Honorer yang tidak patuh dan melanggar disiplin akan diberikan sanksi dengan pencabutan status honorer oleh BKN.

Hal ini merupakan peringatan keras agar tetap menjunjung tinggi disiplin dan loyalitas terhadap instansi tempat honorer tersebut bekerja.

2. Tenaga honorer yang telah mencapai usia pensiun atau masa tugas telah berakhir.

Tenaga honorer yang mencapai usia pensiun akan dipastikan masuk ke dalam kriteria yang akan dinonaktifkan oleh BKN.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses rekrutmen baru dan memantau jumlah honorer yang masih aktif serta yang telah tidak aktif.

3. Tenaga honorer yang dilaporkan tidak aktif bekerja selama 3 bulan berturut-turut.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X