AYOBANDUNG.COM--Kuasa hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso membantah kliennya sebagai penyebar video asusila diduga Rebbeca Klopper.
Dia menjelaskan, kliennya bukan penyebar video asusila diduga Rebecca Klopper.
Dalam siaran persnya, Senin 29 Mei 2023, Teguh mengutip surat perintah penyidikan Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022. Dalam surat itu ditetapkan tersangka berinisial berinisial R.
"Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien kami. Perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," paparnya.
Selain itu, video asusila diduga Rebecca Klopper yang viral di Twitter disebar akun Twitter lain, bukan milik Rizky Pahlevi.
"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem bukan milik klien kami," ujarnya.
Artikel Terkait
Ini Alasan Sesar Cileunyi-Tanjungsari dan Cicalengka Belum Begitu Diperhatikan
Cerita Circa Handmade, Usaha Meberdayakan Perempuan Jadi Lebih Mandiri dan Percaya Diri
BMKG Peringatkan Megathrust Selat Sunda Bisa Timbulkan Tsunami Setinggi Belasan Meter Dalam Waktu 20 Menit
KJP Plus Mei 2023 Batal Cair Jika Tak Penuhi Kriteria Berikut Ini, Disdik DKI Bawa Kabar Terbaru Kapan Cair
Antisipasi Korupsi Aset Desa, LSM Prabhu Desak DPMD Kabupaten Cianjur dan Kejaksaan Turun Tangan
VIRAL Suara Sakaratul Maut Imam Masjid Terekem CCTV, Warganet: MashaaAllah Meninggal di Hari Baik
Pegiat Lingkungan Sesalkan Mata Air Cijauh Terdampak Pembangunan Tol Getaci
BPNT Mei-Juni 2023 Cair Hari ini? Cek Jadwal dan Ketentuan Penerbitan SP2D di Sini
Resep Masakan Nasi Tutug Oncom dengan Sensasi Rasa Menggoyang Lidah
Teks Panduan Ibadat Sabda Penutupan Bulan Maria Mei 2023 Versi Word Doc