KJP Bulan Mei 2023 Sudah Cair Namun Hanya 100 Ribu? Disdik Jakarta Imbau Masyarakat Buka Situs Ini

- Senin, 29 Mei 2023 | 08:38 WIB
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberikan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Mei 2023.

Untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus tahun 2023, Anda dapat mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.

Setelah selesai melalui proses uji kelayakan, bantuan dana KJP Plus Mei 2023 yang sebelumnya mencapai Rp400.000 akan segera disalurkan.

Proses uji kelayakan untuk calon penerima tahap 1 KJP Plus tahun 2023 diharapkan selesai pada tanggal 24 Mei 2023. Setelah itu, penyaluran dana KJP Plus bulan Mei 2023 akan dilakukan.

Baca Juga: Selamat! Honorer dapat 2 Tunjangan dari Kemenkeu, Bonusnya bikin Non ASN Full Senyum

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyaluran dana tersebut kemungkinan akan dilakukan pada akhir bulan.

Pada bulan-bulan sebelumnya, seperti Januari, Februari, Maret, dan April 2023, dana bantuan KJP Plus selalu dicairkan pada awal bulan.

Informasi terbaru mengindikasikan bahwa proses uji kelayakan calon penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Mei 2023 telah selesai pada tanggal 24 Mei 2023.

Dengan demikian, diperkirakan pencairan KJP akan dilakukan dalam sisa waktu bulan Mei, antara tanggal 25 hingga 31 Mei.

Namun, pencairan dana KJP Plus Mei 2023 hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menetapkan daftar penerima tahap 1 KJP Plus tahun 2023.

Baca Juga: Jumlah Rincian Kebutuhan ASN di Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Jenis Formasi Ini Bakal Jadi Prioritas!

Keputusan Gubernur ini juga akan mengatur besaran dana yang akan diterima oleh siswa-siswa di DKI Jakarta yang memenuhi syarat, termasuk untuk bulan Mei 2023.

Apabila dana KJP Plus sudah tersedia, ternyata jumlah yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp100 ribu per bulan.

Angka ini merupakan batas maksimum penarikan tunai melalui ATM KJP Plus yang berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X