PERHATIAN! Berikut Dokumen Wajib Bagi Peserta PPDB Jabar 2023 Jalur Afirmasi KETM, Sebagai Bukti Tidak Mampu

- Minggu, 28 Mei 2023 | 07:43 WIB
Persyaratan bagi KETM
Persyaratan bagi KETM

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi yang ingin mendaftar di jalur seleksi afirmasi PPDB Jabar 2023, simak bukti dokumen tidak mampu yang wajib dilampirkan dibawah ini.

Sebab pasalnya, dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 terdapat beberapa jalur yang bisa diikuti oleh setiap pendaftar.

Dari sekian banyaknya jalur seleksi PPDB Jabar 2023 yang tersedia, salah satunya yaitu jalur Afirmasi KETM.

Afirmasi merupakan jalur seleksi yang diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).

Selain itu, pelamar yang berstatus sebagai peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) seperti penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa/bakat istimewa juga bisa mendaftar.

Namun pendaftar yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), wajib memiliki dokumen khusus untuk dilampirkan.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Cewek Bule Tak Senonoh Pamer Kelamin saat Naik Motor di Bali

Dokumen itu nanti digunakan sebagai bukti bahwa calon siswa/siswi termasuk kedalam kategori KETM.

Mengenai jenis-jenis dokumen pembuktian KETM, dapat dilihat dalam ulasan dibawah ini.

1. Kartu Program keluarga Harapan (PKH).

2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Kartu Indonesia Sehat (KKS).

4. Kartu Beras Sejahtera (KBS).

5. Kartu Sembako Murah (KSM).

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: Instagram @disdikjabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X