TERBARU! Menpan RB Terapkan 4 PRINSIP PENATAAN NON ASN, Singgung PHK Massal?

- Minggu, 28 Mei 2023 | 06:21 WIB
DPR RI Minta Penyelesaian Tenaga Honorer
DPR RI Minta Penyelesaian Tenaga Honorer

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Sampai saat ini rancangan penyelesaian tenaga honorer alias Non ASN tidak kunjung selesai.

Pemerintah melalui Kemenpan RB sedang fokus merancang kebijakan yang nantinya diambil untuk persoalan tenaga honorer 2023 di Indonesia.

Kabar mengenai kebijakan penyelesaian tenaga honorer dari pemerintah jelas banyak ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak.

Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah dan merancang regulasi undang-undang.

Bahkan dalam beberapa waktu lalu, saat pertemuan rapat yang menghadirkan beragam elemen khususnya Menpan RB.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Papua di CPNS 2023, Menpan RB: 80 Persen Formasi Khusus bagi Orang Papua!

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta kebijakan yang diambil pemerintah, tidak mengecewakan seluruh stakeholder honorer di Indonesia.

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan terutama bagi stakeholder non ASN,” kata Yanuar dikutip dari situs menpan.go.id, Sabtu (27/05/2023).

Adapun terkait rancangan penyelesaian tenaga honorer alias Non ASN, Presiden sudah memberi arahan langsung kepada Kemenpan RB.

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

Supaya mengambil solusi jalan tengah dalam merumuskan kebijakan penyelesaian pegawai Non ASN yang kini sedang menajadi perhatian lebih.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini,” Kata Azwar Anas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Dirinya juga tidak mempungkiri bahwa para pegawai honorer memiliki peran vital dalam membantu pelayanan publik.

Baca Juga: MAAF! Calon Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023 Tidak Akan Terpilih, Bila Tak Masuk Dalam Kriteria Ini

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X