AYOBANDUNG.COM -- Kasus video viral 47 detik adegan dewasa yang diduga diperankan oleh artis cantik Rebecca Klopper terus bergulir.
Video viral mirip Rebecca Klopper yang viral ini telah memasuki babak baru hingga telah dilaporkan oleh kekasih Fadly Faisal tersebut kepada pihak berwajib.
Usai melaporkan video viral 47 detik yang viral tersebut, Rebecca Klopper akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan yang dikutip dari viva.co.id.
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan jika penyidik Bareskrim akan memanggil Rebecca Klopper pasca dilaporkannya akun twitter yang diduga menyebarkan video viral mirip dirinya.
“Kalau dipanggil atau dimintai keterangan, itu pasti ya. Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan dan korbannya,” ungkap Ahmad Ramadhan saat dijumpai di Mabes Polri pada hari Jumat (26 Mei 2023).
Baca Juga: Fans Sambut Suka Cita Perubahan Tubuh IVE Jang Wonyoung yang Makin Berisi: Cantik Banget!
Tak hanya itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri tersebut juga menjelaskan jika Rebecca Klopper dalam laporannya diketahui belum mengakui pemeran video viral yang viral tersebut adalah dirinya.
Sehingga polisi akan fokus terkait laporan pencemaran nama baik dari Rebecca Klopper.
“Bukan videonya, dugaan video yang mencemarkan nama dia ya. Dia tidak mengatakan, dia tidak mengatakannya. Tapi dia melaporkan akun tadi menyebut nama dia,” ungkap Ahmad selanjutnya.
Diketahui Rebecca Klopper telah melaporkan akun twitter @dedekkugem pada hari Senin malam, 22 Mei 2023 dengan nomor surat LP/ B/ 113/ V/ 2023/ SPKT. BARESKRIM Polri.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jual Private Jet, Alih Alih Dibeli Justru Dibanjiri Komentar Lawak Netizen
“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” ujar Ahmad Ramadhan selanjutnya.
Akun twitter yang diduga menyebarkan video viral 47 detik mirip Rebecca Klopper ini diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto 27 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” tutur Ahmad selanjutnya.
Artikel Terkait
Siap Jadi MC Harga Sahabat! Aldi Taher Desak Fadly Faisal Nikahi Rebecca Klopper Gegara Jadi Saksi Video Syur
Meski Pacaran, Fadly Faisal Bukan Pemeran Video Viral 47 Detik Rebecca Klopper