AYOBANDUNG.COM - Inilah syarat-syarat untuk menerima BSU
Pemerintah punya program Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU.
Kini, masyarakat pun berpeluang untuk mendapatkan BSU 2023.
Dengan BSU 2023, masyarakat yang berstatus pekerja atau buruh dapat menerima uang bantuan sebesar Rp600.000.
Hanya saja, tidak semua pekerja atau buruh akan menerima BSU.
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pekerja atau buruh yang menentukan apakah mereka berhak menerima BSU 2023 atau tidak.
Apa saja syarat tersebut? Berikut daftarnya sebagaimana dilansir laman resmi Bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Hore Bansos BPNT 2023 Siap Cair Rp400 Ribu, KPM Segera Cek KMP Per Akhir Mei Hingga Juni 2023 di ATM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Artikel Terkait
Sarwono Kusumaatmadja Meninggal di Malaysia, Ini Profil dan Karier Mantan Menteri Era Soeharto
Profil Sarwono Kusumaatmadja yang Meninggal Dunia Usia 79 Tahun, Seorang Menteri Era Orde Baru
Tips Berkendara Efisien Dengan Menggunakan Sepeda Motor
Keseruan Yamaha bLU cRU, Konsumen Nikmati Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Boyolali