Gaji 13 TNI 2023 Cair Lagi, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya, Sesuai Ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2019

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:58 WIB
Gaji 13 bagi PNS diundur? (pexels/Robert Lens)
Gaji 13 bagi PNS diundur? (pexels/Robert Lens)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Cek gaji 13 TNI 2023 cair lagi untuk seluruh komponen berdasarkan pangkat dan jabatannya masing-masing.

Beberapa pangkat dan jabatan pada TNI akan diberikan gaji 13 TNI 2023 dengan ketentuan besarannya.

Bagi TNI yang akan siap menerima gaji 13 TNI 2023, catat bahwa jadwal pencairan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 adalah Juni.

Baca Juga: Napaktilas Kisah Pulau Onrust, Pulau Kelor, dan Pulau Cipir

Perlu untuk diketahui beberapa jenis pangkat yang melekat pada TNI, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama Tamtama yang terdiri atas Kopral Kepala, Kopral Satu, Kopral Dua, Prajurit Kepala, Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Dua (Prada)

Kedua, Bintara yang meliputi Pembantu Letnan Satu, Pembantu Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.

Ketiga, pangkat Perwira, meliputi: Perwira Pertama, Perwira Menengah Pangkat seperti Mayor dan Kolonel.

Baca Juga: Setelah Link Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper Tersebar, Tim Kuasa Hukum Beberkan Kondisinya Sekarang!

Perwira tinggi yaitu Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama, Jenderal, Marsekal, dan Laksamana.

Diketahui bahwasannya, gaji pokok TNI diatur pada PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk besaran gaji 13 TNI 2023 sebesar 80 persen ditentukan oleh gaji pokok TNI dan selain itu terdapat beberapa jenis komponen yang melekat.

Adapun besaran gaji pokok TNI yang akan menjadi penentu terbesar pada pembayaran gaji 13 TNI 2023 oleh Pemerintah dapat dilihat pada link berikut ini.

Baca Juga: 392 Jemaah Haji Asal KBB Diberangkatkan, Hengky Kurniawan Ingatkan Soal Cuaca Panas

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X